BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia Destiny menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Mustafa bin Zainudin selama 7,5 tahun ats kasus kepemilikan narkotika sabu seberat 7,69 gram. Selasa (30/8/16).
" Menyatakan bersalah terdakwa Mustafa bin Zainudin, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider 9 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar," ucap Zulkifli membaca amar putusan.
" Menyatakan bersalah terdakwa Mustafa bin Zainudin, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider 9 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar," ucap Zulkifli membaca amar putusan.
"Putusan ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, karena kamu mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan," kata Zulkifli.
Terdakwa, terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana didakwa JPU dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana terdakwa sebelumya dituntut Jaksa Bani selama 8 dan denda 1 M, subsuder 1 tahun penjara.
Mustafa bin Zainudin saat makan siang di salah satu warung makan yang tak jauh dari tempat tinggal terdakwa di daerah ruli Kampung Aceh, Mukakuning, dihampiri oleh beberapa petugas kepolisian dengan membawa surat tugas penangkapan.
Selama fakta persidangan pemeriksaan saksi penangkap menyatakan saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, polisi dengan berpura-pura menyamar menjadi pembeli sabu kepadanya seharga Rp 150 ribu. Seterusnya pengembangan dilakukan terdapat di kamar kos-an terdakwa Mustafa, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7,69 gram.
Dari putusan tersebut, terdakwa menerimanya. "Saya terima yang mulia,"ucap terdakwa
Alfred
Posting Komentar