Hakim PN Batam Bebaskan Terdakwa Yong Tony dari Hukuman Pidana 4 Tahun Penjara, JPU akan Kasasi


Hakim PN Batam Bebaskan Terdakwa Yong Tony dari Hukuman Pidana 4 Tahun Penjara, JPU akan Kasasi

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Yong Tony bin Yong Ching Siang divonis tidak bersalah dalam perkara penggelapan di PT. Tata Murdaya Bersama (TMB) senilai Rp 1.876.000.000 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (10/8/16).

Hakim Majelis yang diketuai Syahrial harahap didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren, dalam sidang putusan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dakwaan primair Pasal 374 KUHP dan Subsidair pasal 372KUHP tidak terbukti. Menurut Hakim hal itu dikarenakan sudah adanya bukti kesepakatan perjanjian antara terdakwa dengan PT. Tata Murdaya Bersama (TMB), tentang pembayaran terdakwa atas kerugian pihak perusahaan tersebut, sehingga perkara tersebut adalah perkara perdata atau Private rechts, bukan pidana.

" Mengadili, satu, menyatakan menolak dakwaan terhadap dakwaan pirmair dan subsidair terdakwa Yong Tony bin Yong Ching Siang, dua membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, tiga memerintahkan Kejaksaan Negeri Batam untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan" ujar Syahrial Harahap dalam membacakan keputusan.

Atas putusan itu JPU Susanto Martua S.H., langsung menyatakan akan melakukan kasasi.

" Kami akan kasasi yang mulia, " ujar Susanto Martua kepada para Hakim.

Usai persidangan, JPU Susanto Martua S.H.,menyatakan, kasus penggelapan dalam hukum memang dekat dengan perdata, tetapi yang dinyatakan Private rechts (perdata) atau kesepakatan terdakwa akan membayar kepada perusahaan dengan mencicil penggelapannya itu, muncul sesudah adanya laporan.

" Kita kasasi karena kita belum sepakat dengan Majelis Hakim, alasan hakim perkara ini Private rechts (perdata) kita tidak setuju, karena surat perjanjian damai tentang pembayaran terdakwa kepada perusahaan muncul ditengah kasus pidananya, " ujar Susanto Martua S.H.

Sementara itu, Naga Suyanto S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan keputusan para hakim sangat adil.

" Saya menilai keputusan hakim itu sangat adil dan bijaksana, pasalnya bukti kesepakatan klien saya dengan perusahaan tentang pembayaran sudah ada, dan sudah dicicil oleh klien saya dengan sebagian sahamnya di perusahaan. Sistem peradilan seperti inilah yang dibutuhkan di Republik Indonesia " ujar Naga Suyanto S.H kepada sejumlah awak media.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama