Ferryanto Terdakwa " Depresi" Menyatakan Siap Diadili oleh Majelis Hakim PN Batam


Ferryanto Terdakwa " Depresi" Menyatakan Siap Diadili oleh Majelis Hakim PN Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Meskipun telah dinyatakan oleh dokter Liong Jusak  tertanggal 27 Februari 2016, bahwa terdakwa Ferryanto Benny Komarrudin alias Pinping mengalami depresi dan perlu untuk dirujuk kepada Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa, sesuai yang termuat dalam eksepsi Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Batam tetap akan mengadili Ferryanto dalam kasus penempatan dan perlindungan TKI. Dalam sidang Selasa (9/9/16), PN Batam tidak menerima eksepsi dari PH terdakwa dan akan melanjutkan ke pemeriksaan materi. 

Pada sidang dengan agenda keputusan sela ini, Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota M. Chandra dan Jasael menyatakan, keberatan PH terdakwa  Ferryanto atas dakwaan primair pasal Pasal 102 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dari Penuntut umum, yang dinilai tidak jelas, menurut hakim sudah jelas sehingga keberatan tersebut harus dikesampingkan. Majelis Hakim juga menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan perkara No. 569 memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap melanjutkan ke pokok perkara.

Usai persidangan, terdakwa Ferryanto saat ditanya hakim apakah siap untuk dilanjutkan ke pemeriksaan perkara menyatakan siap untuk diperiksa.

" Ya begitu keputusannya, sidnag memutuskan keberatan anda tidak dapat diterima, apakah kamu ferryanto siap untuk diperiksa," ujar Endi Nurindra Putra kepada terdakwa Ferryanto.

" Saya siap yang mulia, " ujar Ferryanto dengan tersenyum.

Usai persidangan terdakwa Ferryanto terlihat meminta uang ke Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukumnya. Uniknya saat ia diberi uang Rp 100 ribu ia tidak mau, ia meminta tambah menjadi Rp 200 ribu.

Jacobus juga terlihat meminta penjaga penjara untuk selalu mengwasi kliennya Ferryanto, ia takut saat terdakwa kumat akan menyakiti terdakwa lainnya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama