Alamak !! Farah Fahida Istri Terdakwa Izzat Hidaiyat di Persidangan Mengaku Dimintai Uang 30 Ribu Dollar Singapura oleh Juhrin Pasaribu


Alamak !! Farah Fahida Istri Terdakwa Izzat Hidaiyat di Persidangan Mengaku Dimintai Uang 30 Ribu Dollar Singapura oleh Juhrin Pasaribu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar Hadirkan saksi polisi penangkap serta  Istri dan Adek terdakwa Izzat Hidaiyat WN Malaysia dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Rabu (31/8/16).

Menurut saksi penangkap polisi, ditemukan Narkoba jenis sabu sebanyak 525 gram didalam mobil terdakwa Izzat Hidaiyat saat terdakwa shoping ke Mall Nagoya Hill. Dimana saat itu, istri dan adek terdakwa berada disamping mobil rental terdakwa.

"Saat itu, yang kami amankan istri dan adek terdakwa, dimana mereka berada disamping mobil yang direntalnya. Ketika itu,terdakwa tidak ada dilokasi, kata istri dan adek terdakwa, bahwa terdakwa saat itu sedang berada di toilet mall Nagoya Hill. Karena mobil saat itu terkunci, lalu, kami minta istri terdakwa membuka mobilnya,dimana kunci mobil  dipegang istri terdakwa,"kata saksi polisi penangkap.

Lanjut saksi, menurut pengakuan terdakwa bahwa barang Narkoba jenis sabu didapat dari Boy (DPO) yang diarahkan oleh Raju dan Rais.

Keterangan saksi polisi penangkap, terdakwa membantahnya,"Tidak ada saya diarahkan Raju dan Rais,dan barang sabu yang dibungkus dalam bukusan Milo tersebut bukan milik saya, karena hari kedua pas datang ke Batam lagsung rental mobil."bantah terdakwa.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi, Farah Fahida (istri terdakwa) Farah Amirah (adek terdakwa) menerangkan, saya bersama suami (terdakwa) jalan-jalan ke Nagoya Hill, kemudian adek nyusul datang dari Hotel Swis Bell Harbourbay. Tepat diparkiran mobil saat kami berdiri disamping mobil, tiba-tiba ada polisi jumpai kami dan langsung memegang tangan saya. Dan mereka (polisi) minta saya buka mobil, dimana mobil saat itu terkunci.
"Kunci mobil saya pegang, lalu saya tekan remotenya, mobil pun terbuka. Setelah itu,polisi geledah dalam mobil dan ditemukan bungkusan Milo dibawah kursi yang berisikan sabu. Saya bilang,saya tak tahu itu,"terang istri terdakwa.

Karena saya takut lanjut saksi istri terdakwa, saya SMS suami saya (terdakwa), saat itu Izzat pergi ke toilet. Lalu kami dibawa kesalah satu rumah makan, lalu ke Polda Kepri. Setelah itu, saya dan adek dimasukkan dalam sel selama 5 hari, karena kurang bukti, kami dibebaskan.
"Waktu pemeriksaan, kami didampingi pengacara namanya Juhrin. Dan ketika kami dibebaskan, Juhrin meminta uang pada kami sebesar 30 ribu dolar singapore dengan alasan uang pembebasan kami berdua. Tapi, uang tersebut tidak jadi kami kasih."kata istri terdakwa.
Saat kembali dipertanyakan Jacobus Silaban S.H., PH terdakwa, terkait hubunganya terdakwa dengan Raju dan Rais

"Saya tidak kenal dengan Raju dan Rais,tapi pernah dengar nama itu,'tutur Farah Fahida.
Sidang dipimpin Hakim Tiwik, serta didampingi Hakim Endi dan Egi Novita menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama