BATAM I KEJORANEWS.COM : Kosmas Kusnaidi dan Sakarias Kayobahi Benenkditus 2 orang Security Apartemen Batam Center Mall (BCM) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penganiayaan Hiroshi Imahori Warga Negera (WN) Jepang yang bekerja di PT. Foster Muka Kuning. Selasa (9/8/16).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdinan S.H., yang menggantikan JPU Imanuel Tarigan S.H., mengahadirkan saksi Anton Chip Security BCM guna dimintai keterangan.
Anton menerangkan, ia tidak mengetahui persis kejadian itu, ia hanya tahu kejadiannya dari laporan kedua terdakwa yang merupakan anggota Satpam dan anak buahnya ditempat itu, mereka bercerita bahwa ada terjadi kegaduhan dengan penghuni BCM yang bernama Hiroshi Imahori.
" Kejadian tersebut terjadi pada Senin tanggal 15 Februari 2016 sekira jam 00.30 wib dini hari, saat itu korban Hiroshi Imahori datang dengan mabuk, dan mendorong-dorong kedua terdakwa itu, mereka sempat pergi tidak meladeni korban, tetapi korban mengikuti, karena tidak terima mungkin dibentak oleh orang Jepang itu, akhirnya mereka berdua menendang korban saat korban terjatuh karena mabuk. Menendang korban ada sebanyak 2 atau 3 kali, itu kata kedua pelaku kepada saya, ketika saya masuk malam sekitar jam 10.45 Wib, saya sebelumnya sedang off. Saya lihat di CCTV mereka menendang memang kurang lebih 2 , 3 kali saja, nanti sama-sama kita bisa lihat CCTVnya. Sudah kejadian itu saya juga tidak tahu jika kemudian korban melaporkannya ke polisi, karena sesudah kejadian itu korban masuk kerja seperti biasa. " ujar Anton kepada Jaksa dan Hakim di persidangan.
Sidang yang dipimpin Endi Nurindra Putra didampingi M. Chandra dan Jasael ini akan dilanjutkan pada 16/8/ 16.
Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Batam mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Rdk
Posting Komentar