BATAM | KEJORANEWS : Enam orang Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di PT. Rubycon diduga telah tinggal dan bekerja di Batam Indonesia menyalahi prosedur ketentuan di republik Indonesia. Mereka yang bekerja dan tinggal maksimal seharusnya hanya 5 tahun sesuai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dari hasil investigasi di lapangan, diindikasi kuat, 6 orang tersebut telah tinggal di Indonesia selama 11 tahun hanya dengan mengunakan KITAS.
Dewa Putu Sudira ( Sarkomin Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Batam ) dengan jelas via pesan singkat menyatakan bahwa 6 ( Enam ) nama TKA PT. Rubicon Indonesia mempergunakan KITAS. Pernyataan Dewa ini jelas menganulir indikasi adanya TKA Rubicon yang izin tinggalnya bermasalah dan melebihi batas waktu yang di tetapkan.
“ TKA di Rubicon mereka masuk tahun 2012, 2014 dan 2015 dan mereka pemegang Kitas.” Demikian Dewa mejelaskan.
Namun ketika kemarin (8/8/16 ) Dewa di konfirmasi terkait dengan adanya bukti bahwa tenaga asing di Rubicon bisa di buktikan ada yang bekerja mulai dari tahun 2000 awal, Dewa mendadak diam dan tak kunjung memberikan jawaban. Sampai dengan berita ini di turunkan, Dewa juga masih terdiam dan tidak kunjung memberikan jawaban.
Mungkin aksi diam ini yang di maksud oleh Dewa bahwa data TKA Imigrasi Kota Batam bersifat rahasia. Ketika diberikan data 6 ( Enam ) orang Tenaga Kerja Asing ( TKA ) bermasalah di Rubicon Dewa mengatakan bahwa Data Imigrasi bersifat rahasia.
6 TKA di Rubicon yang diduga kuat sebagian besar bermasalah dengan izin tinggal adalah : 1. GSEY ( Badge 07005/ Machine Eng.Dept.Mgr ). 2. THYW ( Badge 07007/Machine Eng.Trainer ). 3. CSB ( Badge 07008/Machine Eng.Trainer ). 4. OSS ( Badge 07009 /Buss.Ctrl. Div.Superitendent ).5. CCH ( Badge 07051/ Maint. Technician ) dan 6. KM ( Badge 07091/ Director, factory Manager ). Satu orang lagi berinisial YU (Badge 07099/Planning Advisor ) yang di duga keras sebenarnya adalah Top level HRD.
Menurut peraturan , TKA hanya bisa bekerja dengan mempergunakan KITAS. Kitas sendiri dapat di perpanjang sebanyak maksimal lima kali perpanjangan. Waktu untuk KITAS sendiri umumnya berlaku antara minimal 6 ( Enam ) bulan dan maksimal satu tahun. Lebih dari lima tahun, maka TKA harus mengajukan izin tinggal Tetap. Tetapi hal ini hanya bisa di lakukan untuk TKA dengan jabatan direktur perusahaan.
Pelanggaran terhadap masalah izin tinggal ini dapat di kenakan tindakan denda ( overstay). Khusus untuk penjamin KITAS yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang di berikannya dapat di kenakan sanksi pidana maksimal 5 ( lima ) tahun dan denda senilai Rp 500 juta rupiah.
Bagian urusan KITAS Gedung Sumatra ketika di konfirmasi memberikan jawaban bahwa segala data yang masuk ke mereka langsung di infokan ke Sarana Komunikasi dan Informasi Kantor Imigrasi Batam. Penanggung jawab bagian KITAS ini di sebut sebut bernama Douglas dan saat di konfirmasi tidak berada di kantor.
Agung dari Wasdakim Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1A Batam ketika di konfirmasi juga tidak memberikan jawaban. Demikian juga kepala kantor Imigrasi. Semuanya mendadak menjadi “rahasia”. Padahal di tingkat pusat Menteri Hukum dan HAM Yasonna F Laoly baru beberapa bulan terakhir meresmikan Sekretariat Pengawasan Orang Asing. Saat pusat mengaktifkan pengawasan Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas 1 A khusus Batam justru malah terkesan “melindungi” orang asing dengan menyatakan data TKA adalah “rahasia”. Termasuk TKA di Rubicon yang sudah mulai bekerja dari tahun 2004. Di hitung hitung, 12 x perpanjangan KITAS, luar biasa !
Arifin
Posting Komentar