BATAM I KEJORANEWS.COM :Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga (Apgema) meminta Walikota Batam H. Rudi S.E., M.M., untuk segera mencabut izin puluhan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) yang beroperasi di Kota Batam, pasalnya sebagian besar Gelper tersebut telah melakukan pelanggaran izin dan penyalahgunaan izin. Selasa (23/8/16).
Ketua Apgema Kepri Ahmad Rosano mengatakan, pelanggaran izin yang dilakukan adalah Gelper digunakan sebagai tempat perjudian, sedangkan penyalahgunaan izin adalah tempat yang digunakan berada pada tempat-tempat umum yang dilarang dalam Standar Operasional prosedur (SOP) ketika hearing di Komisi I DPRD Kota Batam. Sehingga keberadaan Gelper tersebut hingga saat ini sangat meresahkan masyarakat. Selain hal itu sebagian besar Gelper yang beroperasi tidak ikut dalam Asosiasi.
" Sebagai pengurus sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga (Apgema Kepri) saya meminta keras kepada Walikota Batam Rudi untuk segera mencabut izin puluhan Gelper yang kini beroperasi kembali di Kota Batam, " ujar Ahmad Rosano.
"Dimana ketentuan yang disepakati di Komisi 1 DPRD Batam, lokasi Gelper dilarang di Ruko dan Gudang serta disepakati tidak dibenarkan dengan sarana umum, seperti perkantoran, sekolah-sekolah dan tempat ibadah. Karena tidak mencerminkan nilai pariwisata karena anak-anak juga bisa masuk,”ujarnya.
Disamping menurut Rosano, pengawasan dari Pemko Batam bidang BPM-PTSP Kota Batam sebagai penerbit izin dan Dinas Pariwisata, serta Satpol PP sebagai penegak dan pengawal Perda dan ketertiban di Kota Batam sangat lemah, dan cendrung diam.
Lanjutnya, Gelper yang beroperasi saat ini mesinnya banyak yang tidak sesuai standar, ia juga menyesalkan jumlah izin gelper yang sudah diterbitkan BPM-PTSP Batam yang melebihi ketentuan yang disepakati yakni 30 izin.
“Fakta dilapangan bahwa Gelper yang beroperasi saat ini melebihi dari 30 titik lokasi gelper yang beroperasi di kota Batam, bagaikan seperti ijin Alfamart dan Indomart yang kian menjamur di Kota Batam diakibatkan izinya banyak dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam. Dan bukan hanya itu saya sebagai Ketua Apgema minta Wali Kota segera mengganti Kepala BPM dan PTSP Batam, saudara Gustian Riau."ucap Rosano.
Ditambahkan Rosano, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyangyang Haris Pratamura sudah mendukung agar semua Gelper yang menyalahi ketentuan itu segera ditutup.
“Komisi I DPRD Kota Batam mendukung penuh Pemko Batam untuk segera mencabut izin
gelper di Kota Batam ini, “kata Rosano menirukan ucapan Nyangyang.
Dan inilah daftar lokasi Gelper yang beroperasi yang diduga melanggar izin lokasi dan ketentuan yang hingga saat ini masih beroperasi sebanyak 26 tempat, diantaranya : Sky 88 Nagoya persis di depan Ruko Center Point, Holywood ZONE di Ruko depan Hotel Utama Nagoya, One Zone depan hotel Hollywood, Lego Game di ruko Foodcourt utama, Spedier Game di lantai 2 Foodcourt utama, E-Zone lokasi di lantai 2 Top 100 Penuin dan Lantai 2 Avava Jodoh. Bad Game di lantai 2 Plaza STC Sekupang, Station game 88 di lantai 2 Bengkong Center, E-Zone di plaza Top 100 Tembesi, E-Zone di lantai 2 SP plaza Batuaji, Bowling Center di lantai 4 BCS Mall.Gelper Bowling center di plaza Top 100 Tembesi, gelper Alin berlokasi berdekatan dengan Vitka Farma Windsor (depan apartemen Harmoni), BC Bilyar Center, game zone simpang 5 Nagoya, Dufan di Nagoya Hill, termasuk gelper yang berlokasi di city walk (sebelah toko kue epok-epok), gelper di ruko Komplek Tunas Tanjunguncang.
Termasuk juga Gelper yang berlokasi di lantai 1 Top 100 Tembesi, gelper di Komplek Taras Botania, Batam Center, gelper di lantai 3 Kapital Plaza, gelper di Ruko Komplek Botania termasuk gelper yang berada di jalan Bunga Raya bekas GOR yang berdekatan dengan SDN 007 Lubukbaja dan salah satu kantor lurah di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Alfred
Ketua Apgema Kepri Ahmad Rosano mengatakan, pelanggaran izin yang dilakukan adalah Gelper digunakan sebagai tempat perjudian, sedangkan penyalahgunaan izin adalah tempat yang digunakan berada pada tempat-tempat umum yang dilarang dalam Standar Operasional prosedur (SOP) ketika hearing di Komisi I DPRD Kota Batam. Sehingga keberadaan Gelper tersebut hingga saat ini sangat meresahkan masyarakat. Selain hal itu sebagian besar Gelper yang beroperasi tidak ikut dalam Asosiasi.
" Sebagai pengurus sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga (Apgema Kepri) saya meminta keras kepada Walikota Batam Rudi untuk segera mencabut izin puluhan Gelper yang kini beroperasi kembali di Kota Batam, " ujar Ahmad Rosano.
"Dimana ketentuan yang disepakati di Komisi 1 DPRD Batam, lokasi Gelper dilarang di Ruko dan Gudang serta disepakati tidak dibenarkan dengan sarana umum, seperti perkantoran, sekolah-sekolah dan tempat ibadah. Karena tidak mencerminkan nilai pariwisata karena anak-anak juga bisa masuk,”ujarnya.
Disamping menurut Rosano, pengawasan dari Pemko Batam bidang BPM-PTSP Kota Batam sebagai penerbit izin dan Dinas Pariwisata, serta Satpol PP sebagai penegak dan pengawal Perda dan ketertiban di Kota Batam sangat lemah, dan cendrung diam.
Lanjutnya, Gelper yang beroperasi saat ini mesinnya banyak yang tidak sesuai standar, ia juga menyesalkan jumlah izin gelper yang sudah diterbitkan BPM-PTSP Batam yang melebihi ketentuan yang disepakati yakni 30 izin.
“Fakta dilapangan bahwa Gelper yang beroperasi saat ini melebihi dari 30 titik lokasi gelper yang beroperasi di kota Batam, bagaikan seperti ijin Alfamart dan Indomart yang kian menjamur di Kota Batam diakibatkan izinya banyak dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam. Dan bukan hanya itu saya sebagai Ketua Apgema minta Wali Kota segera mengganti Kepala BPM dan PTSP Batam, saudara Gustian Riau."ucap Rosano.
Ditambahkan Rosano, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyangyang Haris Pratamura sudah mendukung agar semua Gelper yang menyalahi ketentuan itu segera ditutup.
“Komisi I DPRD Kota Batam mendukung penuh Pemko Batam untuk segera mencabut izin
gelper di Kota Batam ini, “kata Rosano menirukan ucapan Nyangyang.
Dan inilah daftar lokasi Gelper yang beroperasi yang diduga melanggar izin lokasi dan ketentuan yang hingga saat ini masih beroperasi sebanyak 26 tempat, diantaranya : Sky 88 Nagoya persis di depan Ruko Center Point, Holywood ZONE di Ruko depan Hotel Utama Nagoya, One Zone depan hotel Hollywood, Lego Game di ruko Foodcourt utama, Spedier Game di lantai 2 Foodcourt utama, E-Zone lokasi di lantai 2 Top 100 Penuin dan Lantai 2 Avava Jodoh. Bad Game di lantai 2 Plaza STC Sekupang, Station game 88 di lantai 2 Bengkong Center, E-Zone di plaza Top 100 Tembesi, E-Zone di lantai 2 SP plaza Batuaji, Bowling Center di lantai 4 BCS Mall.Gelper Bowling center di plaza Top 100 Tembesi, gelper Alin berlokasi berdekatan dengan Vitka Farma Windsor (depan apartemen Harmoni), BC Bilyar Center, game zone simpang 5 Nagoya, Dufan di Nagoya Hill, termasuk gelper yang berlokasi di city walk (sebelah toko kue epok-epok), gelper di ruko Komplek Tunas Tanjunguncang.
Termasuk juga Gelper yang berlokasi di lantai 1 Top 100 Tembesi, gelper di Komplek Taras Botania, Batam Center, gelper di lantai 3 Kapital Plaza, gelper di Ruko Komplek Botania termasuk gelper yang berada di jalan Bunga Raya bekas GOR yang berdekatan dengan SDN 007 Lubukbaja dan salah satu kantor lurah di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Alfred
Posting Komentar