BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Anthony alias Jimmy Kepala Toko di Counter handphone Auto BNI Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (30/8/16).
Atas tuntutan itu, terdakwa Anthony menangis dan mengaku menyesal karena telah melakukan perbuatannya melakukan penggelapan di toko tempatnya bekerja. Kepada Majelis Hakim ia meminta keringanan hukuman dengan alasan ia memiliki anak yang masih kecil-kecil sebanyak 4 orang.
" Saya menyesal pak hakim, saya tak akan mengulangi lagi, mohon hukuman saya diringankan, karena saya memiliki anak yang masih kecil-kecil 4 orang," ujar Anthony sambil menangis di depan hakim.
" Kamu jangan menangis, ucapkan dulu permohonannya. Kamu apa sudah pernah dihukum? " tanya Hakim Ketua Majelis Zulkifli yang didampingi Hera polosia Destiny dan Iman Budi putra Noor kepada terdakwa Anthony.
" Sudah pak pernah dihukum 1 tahun," dalam kasus yang sama ujarnya kepada hakim.
" Baik nanti kita pertimbangkan, jaksa bagaimana? apa tetap dengan tuntutan?" Tanya Hakim Ketua Majelis Zulkifli kepada jaksa Yogi Nugraha S.H.
" Tetap dengan tuntutan yang mulia ujar," ujar Yogi kepada hakim.
" Baik sidang putusan akan dilanjutkan pada Selasa depan 6 September 2016." Ujar
Zulkifli.
Sementara itu, kasir Counter handphone Auto BNI Lucky Plaza yang bekerjasama dengan terdakwa dalam penggelapan penjualan Handphone bernama Dewi alias Ing-Ing dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis Hakim yang sama, dalam perkara ini memutus hukuman Dewi alias Ing-Ing dengan pidana penjara selama 7 bulan, karena mempertimbangkan Dewi sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.
Atas putusan hakim itu, JPU dan terdakwa Dewi mengaku menerimanya.
Anthony alias Jimmy dan Dewi alias Ing-Ing adalah kedua terdakwa yang menggelapkan penjualan handphone di Counter handphone Auto BNI Lucky Plaza yang mengakibatkan kerugian toko tersebut Rp.105.520.000,- (seratus lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
Posting Komentar