BATAM I KEJORANEWS.COM : Alfrinaldi S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugianto alias Tesi bin Juari kasus pembunuhan Yuyum dirumah Maman Surahman Baloi Danau Blok C No. 06 RT. 03 RW. 04 Batam, bacakan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (1/8/16).
Dalam eksepsi yang dibaca Afrinaldi PH terdakwa Sugianto alias Tesi bin Juari mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak sesuai dengan Fakta-fakta dan terkesan mengada-ada.
"Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat Formil dan Materiil, serta tidak sesuai dengan fakta dan terkesan mengada-ada,"baca Afrinaldi.
Karena itu, berdasarkan uraian data dan fakta hukum yang dikemukakanya, kami memohon Hakim Majelis agar dapat menolak dan membatalkan dakwaan JPU, atau dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dalam pasal 143 ayat (2) dan (3) jo pasal 156 ayat (1) KUHP, karena surat dakwaan tersebut diajukan tidak sesuai dengan kompetensi pengadilan untuk mengadilinya, dimana kesalahan penerapan hukum dalam surat dakwaan JPU dinyatakan kabur, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Oleh karena itu kami PH terdakwa memohon pada Hakim Majelis agar menjatuhkan putusan sela nanti dalam perkara aquo yaitu:
1.Menerima dan mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa Sugianto
2.Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau dinyatakan dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
3.Menyatakan perkara pidana terdakwa tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
4.Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan lembaga pemasyarakatan.
5.Membebankan biaya perkara kepada Negara
Usai eksepsi dibaca, Afrinaldi PH terdakwa Sugianto. Hakim majelis menyampaikan pada JPU Yogi Nugraha S.H., untuk mempersiapkan tanggapan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
"Untuk menyampaikan tanggapan eksepsi terdakwa, mohon waktu satu minggu yang mulia."jawab Yogi Nugraha S.H.
Alfred
Posting Komentar