Alamak ! Dalam Kasus Ilegal Logging Ini, Barang Bukti 3 Unit Motor Raib setelah Masuk Pengadilan


Alamak ! Dalam Kasus Ilegal Logging Ini, Barang Bukti 3 Unit Motor Raib setelah Masuk Pengadilan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pembabat Illegal loging di hutan Lindung Dam Nongsa terdakwa Yusup bin Isnen, Arif Wiyanto, Subagio dan Boy Setyadi dengarkan keterangan saksi dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kamis (25/8/16).

" Pemotongan kayu dihutan Lindung Dam Nogsa secara Illegal sudah sering terjadi, bahkan laporan masyarakat sudah masuk ke kantor kami. Dimana laporan tersebut, pemotongan kayu dihutan tersebut menggunakan pakai gergaji mesin senso,"ujar saksi pegawai Ditpam BP Batam.

" Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami menuju langsung kelokasi. Saat itu terdakwa  sudah berhenti memotong kayu, tapi terdakwa  masih ada ditempat. Kemudian, ke empat terdakwa  diamankan bersama barang bukti 3 unit sepeda motor dan senso pemotong, serta kayu hasil olahan," tambahnya.

Saksi juga memaparkan, bahwa sebelumnya terdakwa Boy Setyadi Honorer Ditpam BP Batam saat kejadian itu permisi tidak masuk kerja, dengan alasan sakit.

" Ketika kami ke lokasi melakukan penangkapan, ternyata Boy ada dilokasi, ia berperan sebagai pemberi informasi kepada teman-temannya itu."ujar saksi

Lanjut saksi, setelah selesai pemeriksaan ke empat terdakwa dimarkas Ditpam, barulah ke empat terdakwa kami serahkan ke Polisi,"ujarnya

Dipersidangan sesuai pemaparan para saksi, Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli dan didampingi Hera Polosia destiny dan Iman budi Putra Noor bertanya pada jaksa terkait barang bukti yang dilakukan oleh ke empat terdakwa Illegal loging, tentang keberadaan barang bukti berupa 3 unit motor, yang tidak ada dalam berkas perkara ke empat terdakwa.

"Barang bukti tiga unit sepeda motor tidak ada dalam berkas perkara, dimana motor ini?,"tanya Hakim pada Jaksa Andi Akbar S.H.

" Tidak ada memang dalam berkas ini yang mulia," ujar Andi Akbar. 

Keempat terdakwa pemain illegal loging berbagi peran, dimana Yusup sebagai pemotong kayu, Ari Wiyanto sebagai pengusaha serta pemodal, Subagio sebagai pengawas dan Boy Setyadi sebagai pemberi informasi.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama