BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ahmad Yusuf alias Yusoff warga Negara Singapore, pemilik narkotika jenis shabu seberat 6,22 gram dan 155 butir tablet merek logo LV, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 9 tahun. Senin(8/8/16).
"Terbukti secara sah memiliki menjual Narkotika Jenis shabu, sebagaimana dalam pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009,"baca Hakim Tiwik S.H.,M.Hum., yang didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun,terdakwa juga dikenakan denda Rp 1milyar dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam amar putusan terdakwa Ahmad Yusuf alias Yusoff yang dijatuhkan hakim menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia."ucap Ahmad Yusuf alias Yusoff dalam peraidangan
Sebelum putusan terdakwa Ahmad Yusuf aliais Yusoff pemilik, penjual Narkotika jenis shabu, Hakim menanyakan pada terdakwa terkait uang yang diambil oknum BNNP Kepri.
"Apakah uang yang kamu bilang diambil oleh BNNP Kepri sudah dikembalikan."tanya Hakim pada terdakwa
"Sudah dikembalikan yang mulia."jawab terdakwa Ahmad Yusuf alias Yusoff
Usai persidangan,terdakwa Ahmad yusuf alias yusoff mengatakan bahwa uang miliknya yang diambil oknum BNNP Kepri sudah dikembalikan 13 juta, dan itu dikembalikan di Rutan Barelang.
Selain uang miliknya dikembalikan oleh BNNP Kepri, terdakwa juga menyatakan bahwa oknum BNNP Kepri yang mengambil uangnya di proses oleh Polda Kepri.
" Itu disampaikan pada saya di Rutan Barelang,"kata Ahmad Yusuf
Sebelumnya terdakwa Ahmad Yusuf dituntut JPU Susanto Martua selama 10 tahun penjara denda Rp 1M subsidair 1 tahun penjara.
Alfred
Posting Komentar