BATAM I KEJORANEWS.COM : Ahmad Rosano Ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) Kepri, akan melaporkan Gustian Riau Kepala BPMPTSP Pemerintah Kota (Pemko) Batam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terkait indikasi adanya gratifikasi dari pengusaha Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) kepada BPM-PTSP. Hal ini disampaikan Ahmad Rosano pada Jumat siang (26/8/16) malam di Batam Center.
Pria yang biasa disapa Rosano ini mengatakan, indikasi kuat adanya gratifikasi kepada Gustian Riau, karena banyaknya penerbitan izin Gelper di lokasi gudang dan Ruko yang dikeluarkan SKPD yang dipimpinnya.
“ Kita menduga izin Gelper di BPMPTSP Batam telah diperjualbelikan, dengan nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah per izin, mengapa demikian karena Gelper di gudang dan Ruko tidak sesuai ketentuan dan kesepakatan dalam rapat Komisi I DPRD Batam 2015 lalu, saya juga pernah mendengar langsung aduan dari salah seorang pengusaha terkait harga izin yang dikeluarkan BPM-PTSP, ada oknum BPM yang telah menerima ratusan juta itu” ujarnya.
" Gelper di Gudang dan Ruko itu melanggar aturan lokasi, sempadan dan domisili usaha. Di hearing Komisi 1 DPRD Batam, lokasi Gelper minimal berjarak 200 meter dari tempat perumahan, ibadah, SPBU, perkantoran atau fasilitas umum yang membahayakan atau berdampak sosial negatif kepada masyarakat," tambahnya.
Dalam kasus ini Rosano dengan tegas mengaku akan segera melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Batam, jika izin Gelper yang berada di komplek pergudangan dan Ruko tidak segera dicabut.
" Kami beri waktu 1 Minggu agar Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau segera mencabut
izin- izin Gelper itu," tegasnya.
Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, telepon seluler Gustian Riau maupun Rudi Oktaviano staff BPMPTSP yang mengurus masalah Gelper tidak ada yang aktif.
Rdk
Posting Komentar