BATAM I KEJORANEWS.COM : Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Afieta dituntut dengan hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (19/7/16).
JPU Rumondang Manurung S.H., dan Andi Akbar S.H., dalam tuntutan yang dibacakannya mengatakan, fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan ahli, serta bukti adanya bulu kemaluan terdakwa di tubuh korban dan darah di kuku korban yang sesuai dengan DNA terdakwa saling berkesesuaian.
" Menyatakan, terdakwa Wardiaman Zebua terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan subsidair pasal 338 KUHP /atau kedua pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak / Serta Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
" Meminta hakim untuk menghukum pidana terdakwa dengan hukuman mati" ujar JPU Rumondang Manurung S.H.
Usai persidangan Utusan Sarumaha S.H., penasehat hukum terdakwa menyatakan, apa yang disampaikan penuntut umum dalam persidangan bahwa yang dikenakan kepada Wardiaman adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak terungkap dalam persidangan. Hal itu dikatakannya akan menjadi salah satu poin pembelaan dari 10 poin pledoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
" Pembunuhan berencana sesuai pasal 340, yang dinyatakan terdakwa membawa pisau dari rumah tidak pernah terungkap di persidangan, kita tidak tahu mengapa penuntut umum memasukkan hal itu, padahal sesuai fakta persidangan tanggal 26 itu terdakwa tidka pernah membawa pisau. Namun kita menghormati itu, karena itu hak penuntut umum. Kita tetap yakin Wardiaman bukan pelaku pembunuhan itu," ujar Utusan Sarumaha S.H.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli S.H.,M.H., yang didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H.,dan Endi Nurindra Putra
S.H.,M.H.
Rdk
Posting Komentar