BATAM I KEJORANEWS.COM : Wan Cahiruddin tukang ojek pelaku pencabulan anak divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Kamis (21/7/16).
Selain hukuman penjara selama 8 tahun, kakek tua ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 60 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam putusan hakim menimbang, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak mental saksi korban, dan membuat malu keluarga korban. Sedangkan yang meringkan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidnagan, menyesal dan mengaku tidak akan mengulanginya.
Atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Zulikifli, yang didampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor ini, Wan Cahiruddin usai berdiskusi dengan Eliswita S.H., Penasehat Hukum terdakwa yang ditunjuk PN Batam mengatakan menerima hukuman itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring S.H., yang pada sidang tuntutan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun, juga menerima putusan itu.
Dalam kasus ini, Wan Cahiruddin yang bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek di Kecamatan Sagulung, yang biasa mengantarkan 9 orang anak SD ke sekolah, didakwa telah melakukan pencabulan kepada salah seorang anak berumur 8 tahun yang merupakan langganannya sehari-hari.
Rdk
Posting Komentar