BATAM I KEJORANEWS.COM : Wahyudin alias Udin dan Rahman Abadi alias Rahman menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus perdagangan orang. Senin (18/7/16).
Sidang perdana kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Harawati S.H., menghadirkan saksi 2 orang penangkap dari kepolisian dan seorang saksi dari bengkel mobil dan seorang saksi dari istri terdakwa Rahman Abadi.
Dalam keterangan kedua saksi polisi, terdakwa Rahman dan istrinya menyekap saksi korban Himyar Yusup Dalimunte alias Risman,Muhammad Toat Pohan, Siti Erni Durriah Hasibuan, Muhammad Yusuf Nasution, dan Muhammad Mukmin Nasution alias Mukmin. Saat penggerebekan di rumah terdakwa Rahman dikatakan saksi terdakwa Rahman sempat mengancam dengan senjata api, dan istri terdakwa juga memarah-marahi tim penangkap.
Dalam sidang mendengar keterangan saksi yang digelar sekaligus ini, istri terdakwa selalu menyanggah pernyataan dari saksi polisi, sehingga membuat hakim marah.
" Interupsi pak hakim, itu tidak benar, sumpah tidak begitu, saya mau menyampaikan tidak begitu," ujar saksi istri terdakwa Rahman menginterupsi keterangan saksi polisi.
Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Hararap, yang didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa ketaren yang tak terima sidang selalu diinterupsi, meminta istri terdakwa Rahman untuk tidak menyanggah apa yang dikatakan saksi lainnya. Karena saksi dari istri terdakwa dikatakan hakim dapat menjadi terdakwa ikut serta dalam kasus suaminya.
" Ibu sabar ya, jangan interupsi terus, jangan sumaph-sumpah, ibukan sudah disumpah. Ibu seharusnya bersyukur tidak duduk sama suami ibu menjadi terdakwa juga, atau mau ibu pakai baju merah sama dengan suami ibu, " ujar Syahrial kepada saksi istri terdakwa Rahman.
" Maaf pak hakim, saya minta maaf, " ujar istri terdakwa Rahman kepada hakim.
Menanggapi atas keterangan saksi polisi itu, Terdakwa Rahman mengatakan ia tidak ada mengancam polisi, dan senjata api yang ia pakai hanyalah korek api mancis yang berbentuk senjata.
Dalam kasus ini, sesuai dalam surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Wahyudin alias Udin dan Rahman Abadi alias Rahman, mengantar Himyar Yusup Dalimunte alias Risman,Muhammad Toat Pohan, Siti Erni Durriah Hasibuan, Muhammad Yusuf Nasution, dan Muhammad Mukmin Nasution alias Mukmin ke pelabuhan tidak resmi yang berada di Kampung Tua Nongsa Kecamatan Nongsa Kota Batam dengan menggunakan 1 (satu) mobil Minibus merk Mitsubishi type
Colt T 120 SS Nopol BP 1047 DU warna biru tua, untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia. Namun karena kapal yang ditumpangi oleh para korban ini bocor ditengah jalan, mereka akhirnya kembali ke Batam. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa Wahyudin alias Udin diperintah oleh Hendra (DPO) untuk menjemput para korban. Setelah menyadari keberangkatannya tidak melalui jalur resmi, para korban akhirnya mengurungkan niatnya ke Malaysia. Tidak terima dengan hal itu, para terdakwa meminta biaya sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kepada Himyar Yusup Dalimunte alias Risman,Muhammad Toat Pohan, Siti Erni Durriah Hasibuan. Sedangkan Muhammad Yusuf Nasution diminta membayar biaya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai penggantian biaya perjalanan yang telah dikeluarkan oleh Hendra (DPO). Tak terima dengan permintaan terdakwa, para korban akhirnya melarikan diri dari rumah Rahman Abadi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar yang akhirnya kedua terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian di bawa Ke Polsek Batu Ampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 10 dan pasal 11 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rdk
Posting Komentar