BATAM I KEJORANEWS.COM : Tunjangan Hari Raya (THR) Petugas Kebersihan Honorer Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kota Batam dijanjikan Walikota Batam Rudi akan dibayar pada bulan September dan Oktober 2016 nanti, hal ini disampaikan Edward Kamaleng S.H., Penasehat Hukum (PH) Petugas Kebersihan DKP dalam keterangannya persnya di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/7/16).
Edward menyebutkan, janji tersebut disampaikan Rudi Walikota Batam kepada dirinya dan pekerja saat demo tanggal 30 Juni, jelang libur Idul Fitri lalu. Menurut advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandiri ini, belum keluarnya THR pekerja karena Walikota masih menunggu pengesahan dari Gubernur Kepri, terkait dasar hukum dari uang tunjangan yang diambil dari APBD Kota Batam.
Edward yakin Walikota Batam akan menepati janji membayar THR para pekerja kebersihan tersebut, pasalnya daerah lain seperti Pemerintah Kota Tanjungpinang telah membayar para honorer pekerja kebersihannya.
" Saya yakin Walikota akan membayar itu, Pemko Tanjungpinang saja sudah membayar honorer petugas kebersihannya, masa Batam tidak bisa. Sehemat saya sesuai Permendagri jika pemerintah daerah merekrut pekerja honorer maka, walikota harus bertangung jawab dalam hal gajinya, " ujar Edward.
Edward menambahkan, sesuai data total honorer petugas kebersihan DKP sebanyak 1031, dan yang telah mengkuasakan kepada LBH Mandiri sebanyak 400 orang, dan THR yang akan dibayarkan itu perorangnya sekitar Rp 3 juta.
Rdk
Posting Komentar