Terdakwa Widiya Istri Terdakwa Junaidi Menangis saat Divonis 14 Tahun Penjara


Terdakwa Widiya Istri Terdakwa Junaidi Menangis saat Divonis 14 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Widiya, Junaidi dan Nur Cholis terdakwa kasus sabu seberat 101 gram divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam . Selasa, (12/7/16). 


Selain divonis 14 tahun penjara, ketiga terdakwa dikenakan denda Rp1 milyar subsidair 4 Bulan penjara, karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 132 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya Hakim Majelis yang diketuai Egi Novita S.H., didampingi  Endi Nurindra Putra dan M. Chandra, hal yang memberatkan terdakwa Widiya adalah terdakwa pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.

Dengarkan putusan yang dibacakan Hakim Majelis Egi, terdakwa Nur Cholis dan Junaidi tertunduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, sementara Widiya terlihat tertunduk sambil meneteskan air mata.

"Nur Cholis dan Junaidi menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Widiya tidak menyatakan upaya hukum," ujar Jacobus Silaban Penasehat Hukum ketiga terdakwa.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian S.H.,menyatakan Banding atas putusan ketiga terdakwa.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Isnan Ferdian S.H menuntut Widiya dengan penjara selama 12 tahun, sedangkan Junaidi dan Nur Cholis masing-masing 15 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh BNN Kepri, saat penangkapan Widiya ditemukan satu bungkus plastik shabu berat 101 gram, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Junaidi (suami Widiya) ditemukan kunci mobil dan dalam mobil tersebut ditemukan shabu berat 2,1649 gram, sedangkan pada terdakwa Nur Cholis teman Junaidi ditemukan 1 bungkus plastik serbuk kristal berat 618 gram.

Menurut ketiga terdakwa sabu tersebut milik orang yang bernama haji Rudi yang dinyatakan DPO oleh penyidik.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama