BATAM I KEJORANEWS.COM : Teo Boon Tiak alias Tommy Warga Negara Singapura pemilik KTP dan paspor Indonesia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Kamis (14/7/16).
Dalam amar putusannya Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., yang didampingi Jasael S.H.,M.H., dan Muhammad Chandra S.H., mengatakan, Teo Boon Tiak alias Tommy terbukti bersalah dalam pelanggaran pasal 126 huruf C Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sesuai dengan dakwaan dari penuntut umum.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dikatakan hakim adalah menyalahkan izin tinggal di Republik Indonesia, dan sedangkan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
" Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, " ujar Endi Nurindra Putra.
Atas putusan itu, Teo Boon Tiak alias Tommy melalui penerjemahnya meminta hakim untuk lebih meringankan hukumannya. Namun setelah Hakim Ketua Majelis menerangkan bahwa keputusan tersebut sudah final dan keputusan terbaik, serta bukan waktunya lagi meminta keringanan hukuman, Teo Boon Tiak alias Tommy akhirnya menerimanya.
Sedangkan Arie Prasetyo S.H yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan mendenda terdakwa dengan Rp 10 juta, menyatakan pikir-pikir.
Teo Boon Tiak alias Tommy adalah Warga Negara Singapura yang memiliki KTP dan Paspor Indonesia, terdakwa sendiri telah tinggal di Indonesia selama 11 tahun sebelum ditangkap oleh pihak Imigrasi Batam.
Rdk
Posting Komentar