BATAM I KEJORANEWS.COM : Tejo Baskoro terdakwa kasus narkotika sabu seberat 3 kilogram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaaan Negeri Batam dengan hukuman penjara seumur hidup. Senin (11/7/16).
Dalam tuntutannya JPU Susanto Martua S.H., mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU narkotika No. 35 tahun 2009.
Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H., Ketua Majelis Hakim yang didampingi Egi Novita S.H., dan M. Candra S.H., mengatakan atas tuntutan itu terdakwa sesuai hukum diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya, baik secara tertulis ataupun secara lisan. Taufik juga mengatakan bahwa dalam kasus terdakwa Tejo Baskoro harus ditemani oleh Penasehat Hukum (PH) dan dalam hal ini Majelis Hakim telah menunjuk PH Eliswita S.H., meskipun terdakwa tidak menginginkkannya, karena ingin maju sendiri.
" Sesusai hukum saudara terdakwa diberi hak untuk menyampaikan pembelaan, baik tertulis ataupun lisan, bagaimana saudara terdakwa, apakah mau menyampaikankkannya secara lisan atau tertulis? ujar Taufik kepada Tejo Baskoro.
" Tertulis yang mulia," ujar Tejo kepada Hakim.
" Baik kalau begitu Senin depan agenda pembelaan dari terdakwa, " ujar Taufik.
Tejo Baskoro adalah pengendali Sri Umi dan Kurniati, 2 wanita terdakwa sabu 3 kilogram yang ditangkap BNN pusat di Top 100 Jodoh, Batam. Keduanya telah divonis majelis hakim PN Batam dengan hukuman masing- masing dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
Rdk
Posting Komentar