BATAM I KEJORANEWS.COM : Sugianto alias Tesi bin Juari terdakwa kasus pembunuhan Yuyum di rumah Maman Surahman Baloi Danau Blok C No. 06 RT. 03 RW. 04 Batam, bersama PH nya jalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda dengarkan dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) YOGI Nugraha Setiawan,S.H., Senin (25/7/16).
Dalam dakwaan JPU Yogi mengatakan, pada bulan Maret 2016 terdakwa Sugianto alias Tesi bin Juari mendatangi rumah Maman tempat tinggal Yuyum (Korban). Setelah itu terdakwa bertemu dengan korban didalam kamar, dimana korban mengajak terdakwa untuk berhubungan intim. Karena tidak mau, terdakwa dibilang tidak normal.
"Kemudian terdakwa pulang kerumah kos-kosanya. Merasa tidak terima dengan perkataan yang di lontarkan korban padanya. Terdakwa balik lagi menuju rumah korban, kemudian terjadi pertengkaran adu mulut antara terdakwa dan korban. Tidak terkendali emosi, terdakwa mengambil pisau yang sudah disiapkan, lalu menusukkan keleher korban Yuyum hingga mengakibatkan meninggal dunia," terang Yogi
Lanjut Yogi, bukan hanya menusuk korban Yuyum, terdakwa juga mengayunkan pisaunya pada Maman hingga Maman mengalami luka dibagian tangan kanan dan dadanya.
Akibat perbuatanya terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP,subsidair 338, lebih subsidair 351 ayat (3), dan kedua primer pasal 351 ayat (2),subsidair 351 ayat (1) KUHP.
Usai dakwaan dibacakan JPU, Hakim Majelis yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren menyampaikan pada terdakwa, apakah ada keberatan dari dakwaan tersebut.
"Terhadap dakwaan JPU, apakah ada keberatan. Silahkan koordinasi dengan PH nya,"sampai Syahrial pada terdakwa
Melalui PH nya terdakwa,"kami akan ajukan eksepsi atas dakwaan yang mulia, "ujar Anton Lee, Afrinaldi dan Taufuk PH terdakwa.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 1 Agusutus 2016 dengan agenda penyampaian eksepsi.
Alfred
Posting Komentar