Sihat Halomoan Tambunan dan Jonri Damanik Menjadi Terdakwa dalam Kasus judi Sie Jie


Sihat Halomoan Tambunan dan Jonri Damanik Menjadi Terdakwa dalam Kasus judi Sie Jie

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sihat Halomoan Tambunan dan Jonri Damanik terdakwa kasus perjudian sie jie di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (26/7/16).

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., yang menggantikan JPU Ristianti Andriani S.H menyampaikan dakwaannya.

"Bahwa Terdakwa Sihat Halomoan Tambunan, pada hari Rabu tanggal 6 April 2016, bertempat di Toko MANIK depan MY MART Kel. Belian Kec. Batam Kota dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut.

Bahwa mula-mula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Toko Manik depan MY MART Kel. Belian Kec. Batam Kota ada orang yang menjual angka/nomor jenis Sie Jie Singapore dan judi Hongkong yaitu Jonri Damanik (dalam berkas terpisah). Berdasarkan informasi tersebut saksi SUKRIANTO dan saksi TRI SUHARTOMY, beserta tim dari Kepolisian langsung menuju lokasi pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 sekira pukul 17.30 wib untuk melakukan peyelidikan. Setelah sampai di lokasi kejadian Tim melihat Jonri Damanik sedang menerima SMS dari pembeli nomor Sie Jie, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dalam handphone milik Jonri Damanik ditemukan nomor-nomor sie jie yang dipesan oleh pemain melalui SMS dengan nomor handpone 081991090955 ke handphone Jonri Damaniknomor handpone 081261407879 dengan memesan nomor sie jie  1598. 598. 98. 89. 59. 95. 20. 02. 86. 68. 52. 25. 05. 50. 09. 90. X 2. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dikamar Jonri Damanik dan ditemukan barang bukti penjualan perjudian jenis Sie Jie Singapore dan judi Hongkong. Berdasarkan hasil pengembangan ternyata Jonri Damanik dalam melakukan usaha penjualan nomor sie jie berhubungan dengan Terdakwa selaku koordinator lapangan penjualan perjudian jenis sie jie Singapore dan judi Hongkong. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di parkiran depan Ruko Sarmen Kec. Bengkong-Kota Batam.

Bahwa saat dilakukan penangkapan petugas mendapatkan pada Jonri Damanik barang bukti berupa uang sebesar Rp.154.000,- (Seratus lima puluh empat ribu rupiah), dan dari Terdakwa Sihat Halomoan Tambunan uang sebesar Rp.207.000,- (Dua ratus tujuh ribu rupiah).

Atas perbuatannya itu,  terdakwa diatur dan diancam pidana alternatif yakni 1. pelanggaran  pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 2. Diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 Ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Penertiban Perjudian

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama