Reklamasi di Batam Dihentikan, yang Membandel Terancam Pidana Minimal 3 Tahun


Reklamasi di Batam Dihentikan, yang Membandel Terancam Pidana Minimal 3 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM :Tim 9  Pemerintah Kota Batam yang menangani masalah reklamasi di Batam telah menghentikan 14 tempat aktifitas reklamasi, yang dilakukan sejumlah perusahaan. Namun salah satu tempat yakni di kawasan Ocarina Batam Center masih terus melakukan aktifitasnya. 

Menanggapi aktifitas yang tetap dilakukan oleh Ir. Cahya bos PT. Arsikon tersebut, Dendi Purnomo Kepala Badan penganggulangan Dampak Lingkungan (Bapedalda) Pemko Batam di Kantor DPRD Batam , Jumat (15/7/16) mengatakan,  reklamasi Ocarina berkaitan dengan pematangan lahan Baloi (cut and Fill), dalam hal pematangan lahan Baloi tersebut pihak perusahaan telah mendapat izin dari Direktur Lahan BP Batam, untuk itu pihaknya telah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait tersebut.

" Kita sudah memanggil dan meminta keterangan dari staff Bagian Lahan BP Batam, dan juga Direktur Operasional perusahaan pak Cahya, kita juga akan memanggil Direktur Lahan BP Batam dan pak Cahya. Kita sudah sudah minta izin ke pak Walikota untuk proses penyidikan dalam masalah Dam Baloi dan Ocarina ini," ujar Dendi.

Terkait dugaan adanya pihak TNI yang membackup perusahaan dalam masalah Dam Baloi ini, Dendi mengatakan pihak Tim 9 telah belum tahu mengenai hal itu, namun dalam penanganan Dam Baloi dan ocarina pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Polda Kepri dan juga Korem, serta membuat laporan ke Dirjen penegakan Hukum Lingkungan.

" Kita melakukan ini menggunakan pendekatan hukum sesuai dengan perintah UU, kita sudah menghentikan, tapi mereka tidak berhenti, berarti mereka siap berhadapan dengan hukum, kita sudah
koordinasi dengan Polda Kepri dan Korem, kita juga sudah buat laporan ke Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan, " tambah Dendi.

Selain Ocarina, diluar dari 14 tempat yang dihentikan aktifitasnya oleh Tim 9 adalah reklamai di Pantai Stress Batu Ampar. Menurut Dendi pihaknya juga telah menghentikan reklamasi ditempat tersebut.

" Pantai Stress Batu Ampar telah kita beri surat penghentian Seminggu sebelum Hari Raya, jika mereka tidak berhenti akan ditingkatkan ke penyidikan " ungkap Dendi.

Terkait aktifitas pematangan lahan dan juga reklamasi yang terjadi, Dendi mengaku belum bisa menilai volume kerusakan lingkungan yang terjadi, menurutnya hal itu akan diketahui setelah adanya keterangan dari ahli. Sedangkan terkait hukuman pidana yang akan menimpa pelaku kerusakan lingkungan, Dendi menyebut sesuai UU Lingkungan minimum 3 tahun, namun jika telah ada perintah untuk berhenti dari pemerintah, tetapi pelaku tidak berhenti, maka pidananya ditambahkan sepertiga dari hukuman.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama