Ranperda RTRW Kepri Terancam Gagal


Ranperda RTRW Kepri Terancam Gagal

BATAM I KEJORANEWS.COM : Yudi Kurnain Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam,  pesimis Provinsi Kepri bisa memiliki segera Perda RTRW. Soalnya, Ranperda RTRW Kepri yang tengah dibahas terkendala oleh Perda RTRW Kota Batam yang tidak kunjung disahkan. Kamis (14/7/16).

" Padahal sejak 2007 lalu loh, kita sahkan Perda RTRW itu. Tapi sampai sekarang, perda yang diajukan itu tidak pernah disahkan oleh pusat," ungkap Yudi, Kamis (14/7).

Dikatakan Yudi, DPRD Batam ketika membahas Perda RTRW itu sudah berkoordinasi dengan Otorita Batam dan Pemko Batam. Tapi hasilnya, sampai sekarang Batam tidak kunjung memiliki Perda RTRW yang dianggap sangat penting bagi pembangunan Batam ke depan.

"Saya sudah berkali-kali tanya ke pusat. Jawaban mereka belom. Terakhir saya tanyakan perihal ini kepada Menko Perekonomian, jawabannya masih sama belum disahkan," kata Yudi.

Yudi menduga berlarut-larutnya pengesahan Perda RTRW Batam tidak terlepas kepentingan pengusaha dan pusat. Mereka cendrung ingin mengontrol lahan-lahan di Batam.

"Dalam kondisi ini Pemerintah Kota Batam kan tidak bisa apa-apa. Pengusaha kalau mau ada bisnis terkait lahan di Batam mereka langsung aja ke pusat," katanya.

Yudi menyatakan, beberapa waktu lalu memang ada gambar tentang RTRW Batam. Tapi cuma peta saja, tapi secara hukumnya tidak ditegaskan, sehingga dia menganggap Perda RTRW itu tidak pernah disahkan.

Atas kondisi ini Yudi mengaku merasa prihatin. Sebab Batam sebagai Kota Metropolis sudah seharusnya memiliki Perda RTRW yang menjadi dasar pengembangan dan pembangunan wilayah nantinya.

Disinggung peran poltisi Kepri di Senayan terhadap persoalan ini? Yudi menyayangkan kurang gregetnya para wakil rakyat Kepri di sana. Katanya. Politisi Batam atau Kepri itu kurang power. "Mestinya mereka sudah teriak-teriak dong. Tapi apa yang terjadi tak ada progres," sentil Yudi.

Lihat juga Yudi menyontohkan tentang persoalan sembako yang melambung. Seharusnya menurut Yudi, politisi Batam dan Kepri di Senayan bisa melakukan lobi-lobi agar bisa membuka kran impor biar sembako murah.

Sementara itu, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah DPRD Kepulauan Riau menyatakan, membutuhkan masukan berupa aspirasi dan informasi dari masyarakat.

Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Kepri Sukhri Fahrial, di Tanjungpinang, Kamis (14/7) mengatakan masyarakat harus aspiratif dan mengikuti perkembangan pembahasan rancangan peraturan tersebut karena menyangkut kepentingan publik.

"Ini (pembahasan Ranperda RTRW) bukan hanya kepentingan kelompok tertentu, pemerintah atau pun pengusaha, melainkan kepentingan bersama. Karena itu pansus membutuhkan informasi, dan aspirasi dari masyarakat," ujarnya, yang juga Ketua Komisi I DPRD Kepri.

Sukhri mengemukakan pembahasan Ranperda RTRW Kepri kembali dilaksanakan dalam bulan ini setelah "didiamkan" selama beberapa bulan. Pansus menargetkan tahun ini Ranperda RTRW disetujui DPRD Kepri.

"Sejauh ini tidak ada kendala dalam membahas rancangan peraturan itu," tegasnya.

Dia mengatakan, pembahasan hingga penyusunan setiap ketentuan di dalam Ranperda RTRW akan disesuaikan dengan tata ruang nasional dan tata ruang kabupaten dan kota.

Saat ini, lanjutnya seluruh kabupaten dan kota di Kepri, kecuali Batam, sudah memiliki Perda Tata Ruang. Persoalan lahan di Batam menjadi salah satu kendala kenapa sampai sekarang kota industri itu belum menyetujui peraturan tata ruang.

"Dalam waktu dekat kami akan membahas rancangan tata ruang Kepri dengan Pemkot Batam," ucapnya.

Selain harus menyelaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan kabupaten dan kota, serta tingkat nasional, pembahasan Ranperda RTRW harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya UU Pemerintahan Daerah.

"Ada kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota diatur dalam UU Pemda. Ini akan disesuaikan dalam penetapan kawasan di daratan, perairan, pemukiman dan hutan," katanya.

Terpisah, Ketua Forum Kepemimpinan Provinsi Kepulauan Riau, Rizki Firmanda mengingatkan, agar anggota pansus mewaspadai kepentingan pihak tertentu dalam penyusunan perda RT/RW ini. Karena dengan Perda RT/RW bisa terjadi pengajuan perubahan peruntukan.

"Misalnya, kalau di Batam ada peruntukan untuk kawasan hijau. Tapi demi kepentingan pengusaha, diusulkan perubahan peruntukan untuk jasa atau industri. Sehingga kawasan hijau yang diharapkan jadi paru-paru kota jadi lenyap. Akhirnya Batam jadi tambah panas dan udaranya kian tidak bersahabat," katanya.

Rizki pun pengharapkan, DPRD Kepri konsisten menjaga keseimbangan alam dalam merumuskan Perda RT/RW tersebut. Sehingga ke depan, Kepri maju tanpa mengabaikan keasrian sebuah daerah.

Sementara itu, pemerhati masalah sosial, Evadius Halima berpendapat jika dalam rumusan Perda RT/RW nanti perlu kehati-hatian. Tujuannya agar dalam proses pengembangan kawasan baru nanti tidak menimbulkan masalah baru seperti banjir dan perusakan ekosistem besar-besaran.

Sumber : haluankepri.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama