BATAM I KEJORANEWS.COM : PT. Telkomsel akhirnya mengurungkan niatnya untuk menggugat Aldi Braga salah seorang konsumen yang tertipu dengan produk yang dijual oleh PT. Telkomsel. Surat bukti telah adanya perdamaian antara PT. Telkomsel dengan Aldi Braga diserahkan Penasehat Hukum (PH) PT. Telkomsel ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (19/7/16).
Namun, surat bukti perdamaian yang diajukan PH PT. Telkomsel ini dinilai tidak lengkap oleh Hakim Ketua Majelis Syahrial Alamsyah Harahap S.H., yang didampingi oleh Hakim Anggota Taufik Abdul Halim S.H., dan Tiwik S.H.,M.H., pasalnya surat perdamaian tersebut hanya ditandatangani oleh pimpinan Telkomsel Pusat Jakarta, tanpa dibubuhi setempel dan tanda tangan dari pimpinan Telkomsel cabang Batam.
" Kalau bisa surat bukti perdamaian ini ada diketahui oleh pimpinan cabang sini pak, karena jika tidak bisa saja ini perdamaian hanya dengan pihak pusat, sementara disinikan ada cabangnya. Bagaimana pak, apa bisa bukti yang lengkap nanti diserahkan ke kita? kapan bisa, kami kasih waktu 2 hari, agar Jumat nanti diserahkan, " ujar Syahrial kepada PH PT. Telkomsel.
" Bisa pak, besok Kamis kayaknya juga bisa, " ujar 2 orang PH PT. Telkomsel.
" Bisa pak, besok Kamis kayaknya juga bisa, " ujar 2 orang PH PT. Telkomsel.
Usai persidangan PH PT. Telkomsel saat dikonfirmasi terkait urungnya niat PT. Telkomsel menggugat Aldi Braga karena menangkan dalam gugatannya di Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Batam mengatakan, dalam kasus tersebut menurutnya keputusan BPSK salah, dan kemenangan Aldi Braga hanya karena dalam sidang gugatan yang rencananya jawaban dari PT. Telkomsel berubah menjadi sidang keputusan dikarenakan mereka tidak datang dalam sidang tersebut.
" Keputusan BPSK itu salah, pihak penggugat menang karena kami tidak datang dalam sidang yang rencananya jawaban dari pihak kami, " ujar 2 orang PH PT. telkomsel yang tak ingin diketahui namanya ini.
Sementara itu Aldi Braga ketika diwawancarai terkait gugatannya kepada PT. Telkomsel di BPSK mengatakan, ia dimenangkan BPSK yang akhirnya PT. Telkomsel harus mengganti uang kerugiannya sebesar Rp 2500, menurutnya bukan masalah nilainya, tetapi ia mewakili orang banyak yang mungkin juga tertipu dengan produk yang dijual Telkomsel tersebut.
" Saya menang di BPSK, Telkomsel harus membayar kerugian saya Rp 2500, memang jumlahnya tidak seberapa tetapi saya mewakili konsumen lain yang bisa anda bayangkan jika jutaan orang yang tertipu, sudah berapa banyak untung telkomsel, " ujar Aldi Braga.
" Sedangkan dalam kasus ini, bila belum ada setempel dan tanda tangan Telkomsel Cabang Batam sini sesuai dengan permintaan Majelis Hakim maka sebenarnya belum damai, ya kita tunggu saja surat yang diminta pak hakim kepada PH Telkomsel itu," tambah Aldi Braga Ketua LSM Garda Bangsa ini.
Kasus ini diceritakan Aldi Braga berawal ketika dirinya yang membeli produk 2000 SMS dengan harga Rp 2500 milik Telkomsel, namun ternyata dirinya baru menggunakan 500 SMS kuotanya telah habis. Tak puas dengan pelayanan provider seluler PT. Telkomsel yang dinilainya telah menipu dirinya, Aldi Braga selanjutnya menggugat PT. Telkomsel ke BPSK yang akhirnya menang.
Kemenangan konsumennya itu tidak diterima oleh PT. Telkomsel, PT. Telkomsel selanjutnya menggugat Aldi Braga dan BPSK ke Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang di PN Batam ini Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap S.H., yang didampingi oleh Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren mengajurkan kedua belah pihak untuk berdamai, mengingat jumlah materil yang disengketekan hanya Rp 2500.
Kedua pihak akhirnya menerima anjuran dari para hakim tersebut, dan mereka sepakat berdamai, yang akhirnya pihak PT. Telkomsel mengurungkan niatnya untuk menggugat Aldi Braga dan BPSK.
Rdk
" Keputusan BPSK itu salah, pihak penggugat menang karena kami tidak datang dalam sidang yang rencananya jawaban dari pihak kami, " ujar 2 orang PH PT. telkomsel yang tak ingin diketahui namanya ini.
Sementara itu Aldi Braga ketika diwawancarai terkait gugatannya kepada PT. Telkomsel di BPSK mengatakan, ia dimenangkan BPSK yang akhirnya PT. Telkomsel harus mengganti uang kerugiannya sebesar Rp 2500, menurutnya bukan masalah nilainya, tetapi ia mewakili orang banyak yang mungkin juga tertipu dengan produk yang dijual Telkomsel tersebut.
" Saya menang di BPSK, Telkomsel harus membayar kerugian saya Rp 2500, memang jumlahnya tidak seberapa tetapi saya mewakili konsumen lain yang bisa anda bayangkan jika jutaan orang yang tertipu, sudah berapa banyak untung telkomsel, " ujar Aldi Braga.
" Sedangkan dalam kasus ini, bila belum ada setempel dan tanda tangan Telkomsel Cabang Batam sini sesuai dengan permintaan Majelis Hakim maka sebenarnya belum damai, ya kita tunggu saja surat yang diminta pak hakim kepada PH Telkomsel itu," tambah Aldi Braga Ketua LSM Garda Bangsa ini.
Kasus ini diceritakan Aldi Braga berawal ketika dirinya yang membeli produk 2000 SMS dengan harga Rp 2500 milik Telkomsel, namun ternyata dirinya baru menggunakan 500 SMS kuotanya telah habis. Tak puas dengan pelayanan provider seluler PT. Telkomsel yang dinilainya telah menipu dirinya, Aldi Braga selanjutnya menggugat PT. Telkomsel ke BPSK yang akhirnya menang.
Kemenangan konsumennya itu tidak diterima oleh PT. Telkomsel, PT. Telkomsel selanjutnya menggugat Aldi Braga dan BPSK ke Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang di PN Batam ini Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap S.H., yang didampingi oleh Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren mengajurkan kedua belah pihak untuk berdamai, mengingat jumlah materil yang disengketekan hanya Rp 2500.
Kedua pihak akhirnya menerima anjuran dari para hakim tersebut, dan mereka sepakat berdamai, yang akhirnya pihak PT. Telkomsel mengurungkan niatnya untuk menggugat Aldi Braga dan BPSK.
Rdk
Posting Komentar