BATAM I KEJORANEWS.COM : Tiga orang terdakwa pemilik, pengedar serta pemakai Narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram, yakni Alex, Nafrial alias Pak Uwo, dan Abdul Gafar mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (18/7/16).
Menurut saksi, bahwa ada informasi dari masyarakat adanya pengedar Narkotika jenis sabu di lokasi Buana Indah Blok C1. Kemudian mereka menindaklanjuti dan langsung menuju rumah terdakwa. Setelah di dobrak rumah tersebut,ternyata dalam rumah ruangan kamar ditemukan terdakwa Alex,Nafrial alias Pak Uwo dan Andi Maryadi lagi melakukan pesta shabu.
"Ketiga terdakwa Alex, Nafrial alias Pak Uwo dan Andi Maryadi ditangkap pada bulan Februari 2016 saat melakukan pesta sabu dirumah terdakwa Alex di perumahan Buana Indah kecamatan Sagulung,"ucap saksi Polisi penangkap
Kemudian kata saksi penangkap, dalam kamar ditemukan Narkotika jenis sabu yang sudah berserak dilantai, bungkusan plastik berisi shabu, bong, serta shabu yang dimasukkan dalam botol aqua berisikan air.
"Setelah itu,dilakukan pengembangan dari terdakwa Alex, bahwa sabu miliknya didapat dari terdakwa Abdul Gafar dibelinya dengan harga Rp 7 juta. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Abdul Gafar,"tambah saksi
Lanjut saksi, menurut keterangan Alek, sabu dengan harga 7 juta dengan jumlah berat 12,5 gram, itu baru dibayar Rp4 juta.
Saksi Polisi juga menerangkan,bahwa lokasi rumah Alex di lengkapi dengan kamera CCTV, sehingga bagi siapa yang datang ke rumah Alex diketahui.
Sedangkan saksi Andi Maryadi (Terdakwa kasud yg sama) mengatakan, datang ke rumah Alex bersama dengan Nafrial alias Pak Uwo untuk menggunakan Narkotika jenis sabu, dan menurutnya di ajak ngutang oleh Alek dengan seharga 100 ribu.
"Tidak dikasih utang, lalu saya diajak memakai sabu. Sebelumnya saya memakai sabu dengan Nafrial alias Pak Uwo, "kata Andi Maryadi PNS Dispenda Kota Batam yg di sidangkan terpisah dari ke 3 terdakwa.
Akibat perbuatannya para terdakwa Abdul Gafar Alias Ujang bin Said Muhammad Yunus,melanggar Pasal 114 ayat (1),dan subsudair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang pun ditunda Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli didampingi Hakim anggota Chandra dan Iman, dan dilanjutakan pada persidangan berikutnya.
Alfred
Posting Komentar