BATAM I KEJORANEWS.COM : Nona Dewi Putri Sari perempuan tomboy terdakwa kasus pencurian motor Yamaha Mio BP 4493 FW digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/16).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa penuntut Umum (JPU) Frishesti S.H., mendakwa Nona Dewi P.S melakukan pencurian motor tersebut bersama teman lelakinya bernama Aji Syahputra (terdakwa) yang disidangkan terpisah.
" Pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 20.13 Wib atau dalam bulan Maret Tahun 2016, bertempat di depan PG Restoran Perumahan Marina Park Blok U Nomor 34 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, terdakwa melihat sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru Nomor Polisi BP 4493 FW milik saksi Suliman yang sedang di parkir, kemudian terdakwa langsung menyuruh Aji Syahputra memarkirkan sepeda motor terdakwa, tepat disamping sepeda motor milik saksi Suliman dan terdakwa langsung duduk di sepeda motor milik saksi Sulaiman lalu mengeluarkan 1 (satu) buah gunting stanles dari saku celana terdakwa untuk dimasukkan ke kunci kontak sepeda motor milik saksi Suliman dan memutar gunting kearah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga kunci kontak sepeda motor rusak dan dalam posisi ON/ hidup sehingga motor dapat dinyalakan dan dikeluarkan dari parkiran, sedangkan saksi Aji Syahputra langsung pergi mengendarai sepeda motor milik terdakwa sejauh 5 (lima) meter untuk memantau keadaan sekitar. "
"Setelah sepeda motor dapat dinyalakan, terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut ke daerah Melcem dan diikuti oleh Aji Syahputra dari belakang dengan tujuan untuk menjual sepeda motor milik Suliman kepada Tato (DPO) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)."
"Dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi AJI SYAH PUTRA mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Suliman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)."
" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP" Baca frihesti di persidangan.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra Putra diampingi M. Chandra dan seorang Hakim Baru
Rdk
" Pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2016 sekira pukul 20.13 Wib atau dalam bulan Maret Tahun 2016, bertempat di depan PG Restoran Perumahan Marina Park Blok U Nomor 34 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, terdakwa melihat sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru Nomor Polisi BP 4493 FW milik saksi Suliman yang sedang di parkir, kemudian terdakwa langsung menyuruh Aji Syahputra memarkirkan sepeda motor terdakwa, tepat disamping sepeda motor milik saksi Suliman dan terdakwa langsung duduk di sepeda motor milik saksi Sulaiman lalu mengeluarkan 1 (satu) buah gunting stanles dari saku celana terdakwa untuk dimasukkan ke kunci kontak sepeda motor milik saksi Suliman dan memutar gunting kearah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga kunci kontak sepeda motor rusak dan dalam posisi ON/ hidup sehingga motor dapat dinyalakan dan dikeluarkan dari parkiran, sedangkan saksi Aji Syahputra langsung pergi mengendarai sepeda motor milik terdakwa sejauh 5 (lima) meter untuk memantau keadaan sekitar. "
"Setelah sepeda motor dapat dinyalakan, terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut ke daerah Melcem dan diikuti oleh Aji Syahputra dari belakang dengan tujuan untuk menjual sepeda motor milik Suliman kepada Tato (DPO) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)."
"Dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi AJI SYAH PUTRA mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Suliman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)."
" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP" Baca frihesti di persidangan.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra Putra diampingi M. Chandra dan seorang Hakim Baru
Rdk
Posting Komentar