BATAM I KEJORANEWS.COM : Siswanto terdakwa kasus perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara, sementara itu Nurhayati Dalimunte dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Senin (11/7/16).
Dalam Tuntutannya, JPU Rumondang Manurung S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 ke-2 KUHP.
Dalam Tuntutannya, JPU Rumondang Manurung S.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 ke-2 KUHP.
Usai persidangan Siswanto terlihat muram dan sedih, sementara Nurhayati Dalimunte menangis.
Atas dakwaan itu, Nico P. Sihombing S.H., Penasehat Hukum terdakwa Siswanto menyatakan, tuntutan kepada kliennya tersebut tergolong tinggi, pasalnya sesuai fakta persidangan Siswanto baru pertama kali main di Gelper yang berada di Aviari tersebut. Selain itu barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh JPU hanya berupa uang Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.
" Saya rasa tuntutan 10 bulan itu terlalu tinggi, pasalnya baru pertama itu Siswanto main temnbak-tembak ikan di Gelper itu, barang bukti dari JPU juga lemah, karena hanya uang pecahan Rp 50 ribu saja sebanyak 2 lembar, kasihan dengan klien saya ini, maka kita dari LBH mendampinginya" ujar Nico usai persidangan.
Pada kasus ini, Siswanto adalah pemain Gelper, sedangkan Nurhayati Dalimunte adalah kasir di Gelper tersebut.
Rdk
Posting Komentar