BATAM I KEJORANEWS.COM : Andi Putra Tanjung terdakwa kasus pembunuhan di Batu Merah bawah Gang Todak Kecamatan Batu Ampar yang mengakibatkan korban M. Peter meninggal dunia, dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Bani Ginting. Kamis (14/7/16).
Usai dakwaan dibaca, Hakim Majelis Endi Nurindra yang didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra mempersilahkan terdakwa untuk berkordinasi dengan PHnya terkait dakwaan yang dibaca JPU Bani Ginting.
"Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),apakah terdakwa mengajukan eksepsi, silahkan kordinasi dengan PHnya, " ujar Hakim Endi pada terdakwa.
Melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa dipersidangan, kami akan mengajukan eksepsi yang mulia. "Mohon waktu kami untuk mengajukanya,"pinta PH terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut Hakim Majelis Endi Nurindra Putra memberikan waktu satu minggu terhadap terdakwa dan PH nya menyiapkan eksepsi. Karena eksepsi tersebut merupakan hak terdakwa membantah dakwaan JPU.
"Mengingat saksi yang mau dihadirkan JPU dan terdakwa banyak, maka sidang kita agendakan dua kali dalam seminggu " kata Hakim Endi
Dalam dakwaan JPU pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 terdakwa dengan sengaja berencana melakukan pembunuhan terhadap korban Muhammad Peter alias Petir. Akibat luka tusukan dari terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
Akibat perbuatanya,terdakwa diancam pidana pasal 340, atau kedua pasal 338, atau ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP.
Alfred
Posting Komentar