Pansus Hak Angket DPRD akan Panggil Semua Pihak yang Terlibat Reklamasi


Pansus Hak Angket DPRD akan Panggil Semua Pihak yang Terlibat Reklamasi

UBA INGGAN SIGALINGGING S.SN
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam Permasalahan reklamasi di Kota Batam yang dinilai DPRD Batam telah menyalahi aturan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, DPRD Batam melalui Panitia Khusus (pansus) hak angket akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam reklamasi tersebut. 

Usai sidang paripurna penyampaian hasil reses II tahun 2016, Uba Inggan anggota DPRD Kota Batam blak-blakan mengatakan pada wartawan bahwa pihaknya akan membentuk pansus hak angket terkait kasus reklamasi yang ada di Pulau Batam. Hal itu di ungkapkannya di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (25/7/16).

 Menurut Uba Inggan Sigalingging, terkait reklamsi yang ada di Pulau Batam maka sesuai dengan undang-undang semua pihak yang terkait dalam masalah ini akan di panggil oleh dewan. "Jadi dasar pijakannya adalah undang-undang tentang reklamasi. Maka semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan akan di panggil," ucap Uba Ingan Sigalingging usai sidang paripurna.

Atas dasar tersebut, terangnya, maka setiap pihak yang di panggil wajib datang mengingat ada ketentuannya tentang hal itu. Uba juga memaparkan bahwa terkait masalah reklamasi yang telah menggaung saat ini, soal pengawasannya tetap oleh DPRD, mengingat di dalam diri dewan terlebut melekat hak pengawasan. Rencananya, tambah Uba, setelah di bentuk pansus maka pasus tersebut akan memanggil pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan reklamasi.

"Dokumen semua sudah kita kasih dan serahkan ke pimpinan, tinggal nanti melanjutkan ke proses-proses di bahas di Bamus, dinaikan ke paripurna. Yang jelas, ini akan segera dilakukan," ujarnya

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama