BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Azizul Syam bin Syarifudin PNS Lapas Baloi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, dalam kasus kepemilikan narkotika sabu seberat 3,17 gram. Kamis (14/7/16).
Dalam sidang yang ketiga kalinya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H., mendatangkan 3 orang saksi penangkap dari pihak kepolisian.
Menurut keterangan 3 saksi penangkap ini, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 sekira pukul 21:00 WIB di Perum.Jupiter Residence Blok C3 No.11 Kec.Sekupang. Terdakwa Muhammad Azizul Syam dikatakan para saksi membeli satu paket sabu dari Abu Bakar bin Ibrahim seharga Rp.2.500.000, selanjutnya terdakwa membaginya 5 (lima) paket/bungkus. 5 paket Sabu seberat 3,17 gram tersebut didapat di atas kulkas didalam rokok Sampoerna Mild di rumah terdakwa.
Saat ditanya Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., yang didampingi Jasael S.H.,M.H., dan Muhammad Chandra S.H., sudah berapa kali membeli sabu dari Abu Bakar bin Ibrahim, terdakwa mengaku baru 2 kali, yang pertama ia beli paket sabu dengan harga Rp 5.600.000. Menurut terdakwa sabu tersebut ia gunakan sendiri, bukan untuk dijual.
Dalam bertransaksi dengan Abu Bakar, Azizul Syam mengatakan ia membelinya dengan menyetor ke rekening Abu Bakar, selanjutnya Abu Bakar mengantar sabu yang ia pesan dengan melemparkannya ke depan Car Wash Lapas Baloi.
Atas kasus yang menimpa dirinya ini, Azizul Syam mengaku menyesal kepada hakim, ia mengakan memiliki anak dan seorang istri.
Abu Bakar sendiri yang disebut-sebut oleh Azizul Syam sebagai pemilik sabu, juga menjalani sidang sebagai terdakwa di PN Batam dalam kasus narkotika sabu seberat 849. Abu Bakar Sebelumnya dalam persidangan pemeriksaan dirinya, mengakui dapat barang Narkotika jenis sabu M.Ali bandar besar yang beralokasi di teluk Mata ikan Nongsa, dan dari situlah baru ia jual kembali. Dimana barang yang dibelinya seharga 200 juta, kemudian ia menjualnya ke Azizul Syam untuk dijual di Lapas Barelang.
Azizul Syam yang merupakan sipir PNS yang telah bekerja selama 9 tahun di Lapas Anak-anak di Kelurahan Baloi ini, jika divonis pidana penjara diatas 2 tahun, sesuai UU ASN maka akan dicopot sebagai PNS.
Rdk
Posting Komentar