BATAM I KEJORANEWS.COM : Muhammad Ali bin Anasri pemilik Narkotika jenis sabu seberat 28,38 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati S.H., dengan pidana 8 tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (12/7/16).
JPU Frihesty S.H., yang menggantikan Nani Herawati S.H., dalam tuntutannya menyatakan, Muhammad Ali bin Anasri terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Malaysia, sehingga melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menuntut terdakwa 8 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 Milyar subsidair 1 tahun penjara.
Sebelum putusan dijatuhkan oleh Hakim Majelis, terdakwa melalui PHnya Eliswita S.H., mengajukan pledoi dengan cara lisan, dengan memohon keringanan hukuman terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang menghibupi istri dan anaknya.
"Karena terdakwa jadi tulang punggung keluarga yang mengihudpi 1 orang istri dan 1 anak, mohon Majelis meringankan hukumanya."pintanya Eliswita kepada Majelis Hakim.
Pada tanggal 17 Maret 2016 terdakwa Muhammad Ali bin Anasri ditangkap Bea dan Cukai (BC) yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center ketika melewati X ray. Terdakwa membawa 2 bungkus serbuk kristal plastik dari Malaysia dengan harga RM1500, dan terdakwa mengaku mendapat sabu daru Among (DPO).
Terdakwa membawa sabu dua bungkus ke Batam dengan cara memasukkan kedalam mulut terdakwa dan langsung menelan.
Sidang dengarkan tuntutan terdakwa Muhammad Ali bin Anasri dipimpin Hakim Majelis Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nenggolan S.H., dan Muhammad Chandra S.H.
Alfred
Posting Komentar