BATAM I KEJORANEWS.COM : Khaw Han Leong, Hendra dan Sugiarto alias Aggi terdakwa narkotika sabu seberat 35 gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 butir dengan berat 400 gram mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/7/16).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan S.H., menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan pemufakatan jahat sesuai dakwaan kedua penuntut umum yakni pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Meminta Majelis Hakim untuk menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara, dengan denda Rp 1 milyar, subsidair kurungan penjara 1 tahun," ujar Imanuel Tarigan S.H., di persidangan.
Pada sidang dengan agenda tuntutan ini, Tantimin S.H.,M.H., Penasehat Hukum (PH) Khaw Han Leong, memberikan sejumlah bukti, berupa nota-nota tagihan penyelesaian pekerjaan di Malaysia, sesuai keterangan saksi Khaw Khin Khun adik terdakwa Khaw Han Leong, bahwa Khaw Han Leong ada bekerja sebagai renovasi rumah di Malaysia, dan di Batam dalam urusan pekerjaan itu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tantimin S.H.,M.H., akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam waktu seminggu kepada Majelis Hakim. Namun karena waktu penahanan terdakwa sudah terlalu lama Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra yang didampingi Hakim Anggota Jasael dan M. Chandra, meminta agar pledoi dibacakan pada Selasa 26 Juli 2016 mendatang.
" Kalau bisa pembelaannya Selasa 26 Juli ya pak Penasehat Hukum, ini masalahnya waktunya sudah terlalu lama," ujar Hakim Endi Nurindra Putra kepada Tantimin.
" Saya usahakan yang mulia, " ujar Tantimin kepada hakim ketua.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan Selasa depan (26/7).
Rdk
Posting Komentar