BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri Batam Musnahkan barang Bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum periode Oktober 2015- Juli 2016 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Rabu (20/7/16).
Acara pemusnahan barang bukti dari perkara yang memiliki kekuatan Hukum turut hadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Edward Haris Sinaga, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komisi I DPRD Kota Batam diwakili , Kapolresta Barelang diwakili Kasat Reskrim Polresta Barelang, ,BNN Kepri, BPOM Kepri, Kapolsek Batam Kota, Kalapas dan Karutan.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis sabu 2339,366 gram, Ekstasi 632 butir atau 43,2 gram, Narkotika Happy 5 (Erimin 5) sebanyaj 62 butir, Obat-Obatan dan Makanan tanpa izin 65,551 pcs, Kotaj, bungkus, botol, kaplet serta tablet obat tradisional dan pangan olahan, dan Telpon genggam.
Kepala Kejari Batam M. Mikroj menyampaikan, pemusnahan barang bukti perkara yang dimusnahkan adalah sebagian dari contoh barang bukti perkara yang sudah bertetapan hukum. Dimana barang bukti sebagian besarnya sudah dimusnahkan oleh Polisi, BNN dan BPOM.
"Barang Bukti yang dimusnahkan adalah berupa barang bukti contoh, dimana barang bukti sudah dimusnahkan oleh Polisi, BNN dan BPOM 'kata Mikroj yang didampingi Kasi Pidum diwakili Rumondang, Kasi Pidsus M.Iqbal, Kasi Intel Kiki dan Kasi Datun Hendar.
Mikroj menambahkan, acara pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin oleh Kejaksaan Negeri Batam,agar barang bukti yang dirampas dari para terdakwa itu tidak disalah gunakan.
Alfred
Posting Komentar