Jacobus silaban S.H., Memohon Hakim Membebaskan Terdakwa Ferryanto karena Banyaknya Kejanggalan dalam Proses Penyidikan, dan Terdakwa Sakit Mental


Jacobus silaban S.H., Memohon Hakim Membebaskan Terdakwa Ferryanto karena Banyaknya Kejanggalan dalam Proses Penyidikan, dan Terdakwa Sakit Mental

BATAM I KEJORANEWS.COM : Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum terdakwa Ferryanto Benny Komarrudin alias Pinping, ajukan eksepsi (nota Keberatan) pada sidang di Pengadilan Negeri Batam. Selasa (26/7/16). 

Dalam pendahuluan nota eksepsinya Jacobus menyampaikan, Proses penyidikan Tersangka / Terdakwa, banyak kejanggalan dan pelanggaran Undang-Undang diantaranya : 1.Bahwa Penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga menyuruh Tersangka / Terdakwa untuk melakukan perbuatan “ Mengantarkan”  Calon TKI  AEN HAERANI BINTI OTIM  sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan  yang juga sesuai dengan Keterangan Saksi AEN HAERANI BINTI OTIM ( Calon TKI ) dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 19 April 2016 point 14 , dalam  hal ini Penyidik telah melanggar Pasal 101 ayat (2) huruf  b, c, d, e, Undang-Undang No. 39 Tahun 2004  Tentang  Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Penyidik tidak melakukan pemeriksaan serta tidak meminta keterangan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini,  yaitu :


b.tidak melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI ; c. tidak meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI ; d.tidak melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana dibidang penempatan dan perlindungan TKI; e.tidak melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI.

2.Bahwa akibat dari Pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Penyidik dan diteruskan oleh Jaksa Penuntut Umum  adalah tidak adanya kepastian hukum tentang siapa yang melakukan Perbuatan Penempatan Calon Tenaga Kerja, apakah orang perseorangan atau Badan Hukum Perusahaan PJTKI ;

3.Bahwa didalam BAP Saksi Calon TKI AEN HAERANI BINTI OTIM  tertanggal 19 April 2016  pada point 04, yang menentukan Korban dan Tersangka dalam perkara a quo adalah Saksi AEN HAERANI BINTI OTIM , hal ini telah bertentangan dengan PERKAP, PERKABA, KUHAP dan Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ;

4.Bahwa dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tidak mengenal Istilah Korban Tetapi adalah Hanya Istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Calon TKI ;

5.Bahwa pada tanggal 19 Mei 2016 Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa telah melayangkan Surat Permintaan untuk mendapat Pengobatan / Rehabilitasi Terhadap Tersangka / Terdakwa  kepada Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , terkait dengan   kelainan  sikap dan  tingkah  laku dari Tersangka / Terdakwa  yang  kurang  Normal yang dikuatkan dengan Surat Keterangan dari  Pemerintah Administrasi Jakarta Barat Kecamatan Kalideres Kelurahan Pegadungan, tertanggal 25 Februari 2016, yaitu Surat Pengantar ke Dokter karena orang tersebut diatas (Tersangka / Terdakwa) mengalami Depresi  dan Surat dari Dr. Liong Jusak  tertanggal 27 Februari 2016 yang menyatakan Tersangka / Terdakwa  mengalami Depresi dan merujuk Tersangka / Terdakwa kepada Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa,  namun tidak mendapatkan tanggapan apapun. (Surat Terlampir).

Sedangkan dalam materi pokok eksepsi atas surat dakwaan, Jacobus menyampaikan, Surat Dakwaan Primair JPU, yang mengancam terdakwa dengan Pidana dalam Pasal 102 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. tidak ada korelasinya dengan Unsur delik pidana yang didakwakan yaitu Orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, karena Perusahaan yang menjadi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia  dalam perkara a quo adalah  PT. BINA KARYA WELASTRI, sebagaimana dalam keterangan Tersangka / Terdakwa  dalam point  15  BAP  tertanggal 19 April 2016.

Selanjutnya terhadap dakwaan subsidair, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan Hukum, yang mana Perusahaan yang melakukan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia  dalam perkara a quo adalah  PT. BINA KARYA WELASTRI, sebagaimana dalam keterangan Tersangka / Terdakwa  dalam point  15  BAP tertanggal 19 April 2016 yang telah mendapat Izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan masih berlaku sampai dengan tanggal 30 November 2016 sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Surat Izin Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada PT. Bina Karya Welastri. (Surat Terlampir).

Kepada Majelis Hakim Jacobus memohon :1.Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan / Eksepsi dari Penasihat Hukum FERRYANTO BENNY KAMARUDDIN Als PING-PING untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM – 349/BATAM/06/2016, tanggal 23 Juni 2016, BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM – 349/BATAM/06/2016, tanggal 23 Juni 2016 TIDAK DAPAT DITERIMA ; 3.Menyatakan Terdakwa FERRYANTO BENNY KAMARUDDIN Als PING-PING tidak dapat diperiksa dan diadili karena kondisi  Terdakwa mengalami gangguan mental ;4. Memerintahkan agar Terdakwa FERRYANTO BENNY KAMARUDDIN Als PING-PING dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Batam segera setelah putusan dibacakan ; 5.Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama