BATAM I KEJORANEWS.COM : Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tiwik S.H., M.Hum., didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H., M.H., dan Egi Novita S.H., memutus sejumlah perkara para nara pidana, diantaranya perkara pencurian yang dilakukan oleh Izan bin Lainta dkk, dan perkara narkotika sabu dengan terdakwa Bambang Santoso dan Inovensius. Rabu (27/7/16).
Dalam sidang ini Majelis Hakim memvonis hukuman Izan bin Lantia, La Ode Muhammad Rajab, Muhammad Azzrin, Awang Mis, dan Muhammad Suhairi dengan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan, atas kasus pencurian kabel power di PT. Jaya Asiatic Shipyard Tanjung Uncang.
Atas putusan itu, 5 terdakwa tersebut menyatakan menerimanya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti S.H.
Sementara itu dalam perkara narkotika sabu seberat o,82 gram dengan terdakwa Bambang Santoso dan Inovensius, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidair kurungan penjara 6 bulan.
Terkait putusan itu, para terdakwa menyatakan menerimanya, begitu juga dengan JPU Frihesti S.H. yang menggantikan Andi Akbar S.H.
Rdk
Posting Komentar