Istiadi Kasus Penipuan Divonis 2,3 Tahun, Munawir Sabu 0,9 Gram Divonis 6 Tahun, Chua Lian Soo Kasus Sabu 0,36 Gram Divonis 4 Tahun


Istiadi Kasus Penipuan Divonis 2,3 Tahun, Munawir Sabu 0,9 Gram Divonis 6 Tahun, Chua Lian Soo Kasus Sabu 0,36 Gram Divonis 4 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Syahrial Harahap S.H.,  didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., memutus sejumlah hukuman para terdakwa dalam berbagai perkara. Selasa (26/7/16).

Istiadi terdakwa pelaku penipuan kepada Anis Munawaroh sebesar Rp 20.450.000, divonis  dengan hukuman penjara selama 2,3 tahun, atas putusan itu, terdakwa Istiadi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., menyatakan menerimanya.

Dalam kasus berbeda, Munawir bin Mahdi terdakwa kasus narkotika sabu seberat 0,9 gram divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidair kurungan penjara 1 tahun. Atas putusan ini terdakwa dan JPU Yogi Nugraha S.H.,yang menggantikan Arie Prasetyo menyatakan menerima.



Sedangkan Chua Lian Soo (62 tahun) terdakwa Warga Negara Singapura atas kasus penggunaan narkotika sabu seberat 0,36 gram, divonis para hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Menurut hakim yang meringankan terdakwa adalah mengakui atas perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, menyesal dan terdakwa telah berusia lanjut.




Atas putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya, sementara JPU Yogi Nugraha S.H.,yang menggantikan Arie Prasetyo menyatakan pikir-pikir.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama