BATAM I KEJORANEWS.COM : Sejumlah sidang putusan pidana terhadap para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/7/16).
Dalam sidang ini, Hakim Ketua Majelis Zulikifli, yang didampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor memvonis Ramli bin Muhammad Taleb atas kasus narkotika sabu seberat 794 gram divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidair 1 tahun penjara. Baik Ramli maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun, menyatakan menerimanya.
Dalam sidang ini, Hakim Ketua Majelis Zulikifli, yang didampingi Hakim Anggota Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor memvonis Ramli bin Muhammad Taleb atas kasus narkotika sabu seberat 794 gram divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidair 1 tahun penjara. Baik Ramli maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun, menyatakan menerimanya.
Selanjutnya dalam putusan kepada Arif Fadilah dan Roka Setiawan dalam kasus pencurian motor Mio biru di perumahan Orchad Park Nagoya, Majelis Hakim yang sama memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Kedua terdakwa dan JPU Frihesti Putri Gina S.H yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 2,6 tahun, menyatakan menerimanya.
Sedangkan dalam kasus terdakwa Yuvensus Un Riu yang melakukan penganiayaan, Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra, didampingi Jasael dan M. Chandra, memvonisnya Yuvensus dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Dalam kasus ini terdakwa menerimanya, sedangkan JPU Susanto Martua S.H., yang menggantikan Imanuel Tarigan S.H., menyatakan pikir-pikir.
Rdk
Posting Komentar