Hakim Marah ketika Saksi Meringankan untuk Joni Salem dan Ramadani Kurang Meyakinkan


Hakim Marah ketika Saksi Meringankan untuk Joni Salem dan Ramadani Kurang Meyakinkan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Joni Salem dan Ramadani Bawazir terdakwa kasus ekstasi 70 butir mendengarkan keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/7/16). 

Dalam sidang ini, saksi yang mengaku teman lama terdakwa Ramadani Bawazir di Medan mengatakan, Ramadani Bawazir selama yang ia kenal adalah orang yang baik, karena tidak merokok. Menurutnya di Batam Ramadani bersama pacarnya yang bernama Ana ada membuka usaha tiketing. Ia juga menyebutkan mau menjadi saksi karena ditelpon terdakwa sewaktu masih menjadi tahanan polisi dalam kasus narkotika pil ekstasi. Selama di Batam ia baru berjumpa terdakwa ramadani 2 kali, pertama di harbourbay dan kedua di rumah pacarnya di perumahan Batara raya.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Zulkifli, yang diampingi M. Chandra dan Iman Budi Putra Noor yang melihat keterangan saksi kurang meyakinkan, mengatakan kepada saksi bahwa memberikan keterangan saksi di persidangan yang telah disumpah, jika yang disampaikan keterangan palsu dapat dipidana dengan hukuman 7 tahun.

" Saudara tahu kasus apa yang menimpa Ramadani? dia kasus narkotika, kakak terdakwa ini juga sudah ditangkap dalam kasus yang sama, jadi saudara jangan memberikan keterangan palsu. Jika anda terbukti menyampaikan keterangan palsu, kami dapat memerintahkan jaksa untuk memriksa sauadara," ujar Zulkifli kepada saksi.

" Iya yang mulia, saya baru 2 kali bertemu dengan terdakwa selama di Batam, saya tidak jumpa terdakwa sudah 5 tahun sejak di Medan dulu, " ujar saksi.

Dalam sidang- sidang sebelumnya, terdakwa Joni Salem yang ditangkap polisi membawa 6 butir pil ekstasi mengatakan, bahwa ekstasi sebanyak 77 butir yang ditemukan di dalam tas milik Ramadani yang berada di kamar kosnya di belinya dari terdakwa Dedi, bukan milik Ramadani. Pernyataan Joni Selem tersebut berbeda dengan Berita Pemeriksaan Polisi (BAP) yang dirinya sebutkan bahwa pil ekstasi dan sabu yang ditemukan polisi adalah milik Ramadani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Beni Agus Setiawan. Dalam sidang-sidang seblumnya JPU beni terlihat emosi dengan jawaban yang disampaikan Joni Salem karena berbeda dengan pernyataannya di BAP polisi.

Dalam kasus ini kedua terdakwa terancam melanggar dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama