BATAM I KEJORANEWS.COM : Tantimin S.H.,M.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa Khaw Han Leong dan Rudi Sirait S.H., PH Hendra bin Rusli akan menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan banding, pasalnya putusan 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 milyar, subsidair penjara 1 tahun kepada kedua terdakwa tidak mencerminkan keadilan. Kamis (28/7/16).
Tantimin mengatakan terdakwa Khaw Hann Leong tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KEDUA Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Terdakwa Khaw Hann Leong harus dibebaskan dari segala dakwaan.
" Sesuai fakta-fakta persidangan, dari fakta keterangan saksi saat penangkapan barang bukti sabu seberat 35 gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 butir tidak ditemukan pada Khaw Han Leong, hanya paspor dan HP saja, barang bukti itu hanya ditemukan di rumah terdakwa Sugiarto alias Anggi di Perumahan Royal Grande . Selain itu Khaw Hann Leong juga membantah seluruh keterangannya yang dibuat di hadapan Penyidik Polresta Barelang. Dan sesuai Pasal 189 ayat (3) KUHAP keterangan terdakwa Anggi hanya berlaku untuk dirinya sendiri, tidak bisa keterangan terdakwa Anggi dijadikan untuk menjerat Khaw Han Leong" ujar Tantimin.
Hal serupa disampaikan oleh Rudi Sirait, PH Hendra bin Rusli. Menurut Rudi sesuai fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi penangkap, barang bukti sabu seberat 35 gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 butir ditemukan di rumah terdakwa Sugiarti alias Anggi, kebetulan saja Hendra saat itu tidur di tempat Anggi. Dan menurut Rudi keterangan terdakwa Anggi hanya berlaku untuk dirinya sendiri, tidak bisa keterangan terdakwa Anggi dijadikan untuk menjerat Hendra.
" Saya tambahkan disini, saya rasa Majelis Hakim tidak adil dalam sidang ini, pasalnya kami baru membacakan pledoi, dan dalam waktu 15 menit para Hakim langsung memutus perkara ini, jadi pledoi (pembelaan) kami tidak dianggap, karena hakim saya yakin tidak membaca pledoi itu. Hakim sudah yakin dan tahu kalau klien saya bersalah, sudah seperti Tuhan saja hakim ini, tahu semuanya. Dalam tuntutan JPU juga tidak dijelaskan peran masing-masing dari 3 terdakwa itu. Kita akan banding, " ujar Rudi Sirait.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra, didampingi Jasael dan M. Chandra menyatakan, Sugiarto alias Aggi, Hendra bin Rusli dan Khaw Han Leong terbukti bersalah dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba, perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Hal-hal yang meringankan, nihil" ujar Jasael membacakan pertimbangan putusan.
" Menghukum terdakwa Sugiarto alias Aggi, Hendra bin Rusli dan Khaw Han Leong dengan 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 milyar, subsidair penjara 1 tahun," ujar Endi Nurindra Putra mengadili ketiga terdakwa.
Putusan Majelis Hakim ini, lebih berat 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan S.H., yang digantikan Frihesti S.H.
Rdk
Posting Komentar