BATAM I KEJORANEWS.COM : Abu Bakar bin Ibrahim terdakwa pemilik narkotika jenis sabu seberat 849 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 milyar , subsidair 1 tahun penjara. Rabu (27/7/16).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Tiwik yang didampingi Endi Nurindra Putra dan Egi Novita ini, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Tiwik yang didampingi Endi Nurindra Putra dan Egi Novita ini, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan yang lebih ringan 4 tahun dari dakwaan Jaksa ini, terdakwa Abu Bakar menyatakan menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina S.H., yang sebelumnya menentut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 milyar , subsidair 1 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir.
Abu Bakar bin Ibrahim adalah residivis yang terkena hukuman 8 tahun penjara atas kasus sama, dalam pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, pada sidang yang lalu, Abu Bakar bin Ibrahim mengakui dapat barang Narkotika jenis sabu M.Ali bandar besar yang beralokasi di teluk Mata ikan Nongsa, dan dari situlah baru ia jual kembali. Dimana barang yang dibelinya seharga 200 juta, kemudian ia menjualnya ke Azizul Syam sipir PNS di Lapas Barelang.
Sedangkan Azizul Syam sipir PNS di Lapas Barelang yang kini menjadi terdakwa atas kasus sabu seberat 3,17 gram masih menjalani sidang di PN Batam.
Rdk
Posting Komentar