BATAM I KEJORANEWS.COM : Yong Tony bin Yong Ching Siang terdakwa penggelapan di PT. Tata Murdaya Bersama senilai Rp 1.876.000.000 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah) mengaku salah dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Selasa (28/6/16).
Dalam pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa Yong Tony awalnya tidak mengakui perbuatannya itu salah, pasalnya sejumlah barang yakni 18 (delapan belas) unit chasis 40 feet dan 1 (satu) unit Prime Over BP 8816 D D nomormesin RFB-111504, nomor rangka CK520 BNT 00348, merek Nissan, tahun 1993 warna kuning senilai Rp.1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta rupiah), masih di bawah jumlah sahamnya sebesar 13 % atau senilai Rp 4 milyar, dan masih belum sebanding dengan jasa dirinya sebagai direktur operasional yang telah bekjerja selama 8 tahun di perusahaan itu.
Namun saat di tanya Syahrial Harahap S.H., Ketua Majelis yang didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan SH., dan Yona Lamerosa Ketaren SH, mempertanyakan apakah perbuatan tersebut layak ia lakukan, sementara masalah penjualan itu tidak ada dalam akte perusahaan, sehingga akhirnya menjebloskan ia ke Penjara. Yong Toni akhirnya mengaku salah.
Dalam sidang ini, Syahrial Harahap S.H., menasehati terdakwa, jika memang terdakwa dirugikan dalam kerjasama investasi di PT. Tata Murdaya Bersama seharusnya terdakwa melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Sidang rencananya akan dilanjutkan Kamis 30 Juni nanti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge (meringankan ) dari Penasehat Hukum terdakwa, yakni Imanuel S.H dan Naga Suyanto S.H.
Jaksa dalam kasus ini adalah Susanto Martua S.H
Rdk
Posting Komentar