BATAM I KEJORANEWS.COM : Hakim majelis yang dipimpin Sarah Lois SH., yang didampingi Hakim anggota Jasael S.H., M.H., dan Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., menjatuhkan hukuman penjara terhadap Didi Wahyudi selama 7 tahun dan denda 1 M, subsudair 3 bulan kasus atas Narkotika seberat 1,48 gram. Kamis(9/6/16).
" Terbukti bersalah secara sah melakukan menyimpan Narkotika jenis sabu,sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2)..Menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dalam kurungan penjara denda Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan penjara " ujar Sarah Lois setelah tuntutan dibacakan JPU Arie
Sebelum putusan dibacakan Hakim, JPU Arie Prasetyo membacakan tuntutan untuk terdakwa Didi Wahyudi selama 9 tahun penjara denda 1 M subsudair 3 bulan.
"Menuntut terdakwa selama 9 tahun dalam penjara. Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terbukti secara sah melakukan menyimpan tanpa hak Narkotika jenis sabu."baca Arie
Dalam amar putusan tersebut, Hakim majelis sependapat dengan Penuntut Umum, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sebagaimana pasal yang digunakan yaitu pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil putusan yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa Didi Wahyudi. Didi menyatakan terima dan JPU Arie menyatakan pikir-pikir.
Alfred
Posting Komentar