BATAM I KEJORANEWS.COM : Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam mengatakan, wacana pengajuan hak angket reklamasi sudah fit, hanya tinggal tanda tangan Ketua DPRD Batam, usai Lebaran dilakukan pemanggilan stokholder untuk dilanjutkan Pansus.
"Penggunaan hak angket sudah fit , tak ada masalah, tinggal tanda tangan Ketua DPRD Batam. Tahap awal kita lakukan pembahasan bersama seluruh kepentingan terkait reklamaai terutama izin yang didapat," ujar Nyangnyang yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6/16).
Nyangnyang menjelaskan saat ini dua fraksi sudah setuju. Rencananya usai Lebaran tim ini sudah mulai bekerja serta melakukan pemanggilan yang berhubungan dengan reklamasi di Batam. Ia mengatakan, persoalan reklamasi saat ini sudah tak jelas dan tidak kunjung selesai, walaupun Tim 9 sudah bekerja , namun tak kunjung selesai sehingga membingungkan masyarakat .
"Intinya hak angket sudah dipastikan jalan usai Lebaran," Kata Dia.
Digulirkan hak angket ini, sebenarnya bukan dewan tidak setuju adanya reklamsi di Batam, namun harus ada payung hukum yang jelas, salah satunya Perda RT/RW.
" Jadi sangat diperlukan payung hukumnya sehingga tidak menjadi polemik seperti saat ini," pungkasnya.
Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, saat ni untuk reklamaai wilayah Batu Aji sekitarnya sudah melakukan penghentian dua pelaku usaha reklamasi.
"Untuk daerah sana sudah perusahaan reklamsi dilakukan penyetopan, jika masih beroperasi itu artinya ilegal," Kata Dia.
Ia mengatakan , dua perusahaan tersebut ditingkat menjadi penyidikan oleh Tim 9 dan dalam waktu dekat akan diumumkan perusahaan yang melakukan reklamasi diduga menyalahi aturan."Pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Batam akan mengajukan hak angket atas kasus reklamasi. Satu diantaranya, Ubaingan anggota fraksi Hati Nurani Bangsa yang menyatakan bahwa hak angket ini perlu digunakan anggota dewan, jika melihat masalah reklamasi yang tidak selesai sampai saat ini.
Sumber: haluankepri.com
Nyangnyang menjelaskan saat ini dua fraksi sudah setuju. Rencananya usai Lebaran tim ini sudah mulai bekerja serta melakukan pemanggilan yang berhubungan dengan reklamasi di Batam. Ia mengatakan, persoalan reklamasi saat ini sudah tak jelas dan tidak kunjung selesai, walaupun Tim 9 sudah bekerja , namun tak kunjung selesai sehingga membingungkan masyarakat .
"Intinya hak angket sudah dipastikan jalan usai Lebaran," Kata Dia.
Digulirkan hak angket ini, sebenarnya bukan dewan tidak setuju adanya reklamsi di Batam, namun harus ada payung hukum yang jelas, salah satunya Perda RT/RW.
" Jadi sangat diperlukan payung hukumnya sehingga tidak menjadi polemik seperti saat ini," pungkasnya.
Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, saat ni untuk reklamaai wilayah Batu Aji sekitarnya sudah melakukan penghentian dua pelaku usaha reklamasi.
"Untuk daerah sana sudah perusahaan reklamsi dilakukan penyetopan, jika masih beroperasi itu artinya ilegal," Kata Dia.
Ia mengatakan , dua perusahaan tersebut ditingkat menjadi penyidikan oleh Tim 9 dan dalam waktu dekat akan diumumkan perusahaan yang melakukan reklamasi diduga menyalahi aturan."Pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Batam akan mengajukan hak angket atas kasus reklamasi. Satu diantaranya, Ubaingan anggota fraksi Hati Nurani Bangsa yang menyatakan bahwa hak angket ini perlu digunakan anggota dewan, jika melihat masalah reklamasi yang tidak selesai sampai saat ini.
Sumber: haluankepri.com
Posting Komentar