BATAM I KEJORANEWS.COM : Teo Boon Tiak alias Tommy Warga Negara Singapura dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam karena memiliki KTP dan Paspor Indonesia. Kamis (23/6/16).
Sidang mendengarkan keterangan saksi dari Pegawai Imigrasi Batam ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., didampingi Jasael S.H.,M.H.,dan M. Chandra S.H.
"Pada awalnya kami dapat informasi dari Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Batam, dan menyatakan bahwa atas nama Teo Boon Tiak alias Tommy adalah Daftar Pencarian orang (DPO) "terang saksi pegawai Imigrasi yang bertugas di pelabuhan Harbourbay
Setelah itu, lanjutnya saksi, kami memberitahukan kepada petugas kapal feri untuk tidak berangkat, karena ada penumpang atas Tommy tidak masuk dalam daftar manifes penumpang. Lalu kami lakukan penangkapan terhadap terdakwa Teo Boon, ketika mau dilakukan pemeriksaan/penggeledahan, terdakwa meminta ijin ke kamar mandi.
"Petugas menyusul terdakwa ke kamar mandi, namun terdakwa membuang ID Card kartu identitas disamping tong sampah, dan itu kami temukan."kata saksi yang ditugaskan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pelabuhan Harbourbay
Lanjutnya, ketika kami tanya, terdakwa mengaku memiliki kartu identitas ganda yaitu Indonesia dan Singapura. Dan itu diakuinya ketika kartu identitas yang dibuangnya di samping tong sampah kami dapat. Setelah itu kami koordinasikan pada pimpinan Imigrasi Kelas I Khusus Batam."terangnya
Ditambahkan saksi Eliyana mantan Kabid Lalintuskim Imigrasi Batam, ketika dilakukan pengecekan lokal bahwa benar terdakwa mengurus paspor sudah sesuai prosedur, karena memiliki kartu identitas KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.
"Terdakwa mengurus paspor pada tahun 2012, dimana waktu pengurusan paspor terdakwa belum terdeteksi, dan tahun 2016 baru bisa terdeteksi."ungkap saksi Eliyana dari Rudenim Tanjung Pinang.
Terdakwa DPO terkait masalah ke Imigrasian, dimana terdakwa memiliki data ganda yang mempunyai akte kelahiran atas nama Tommy yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Ketika ditanya hakim kepada kelima saksi pegawai Imigrasi, kenapa paspor terdakwa bisa dikeluarkan oleh Imigrasi Batam, padahal setiap pengurusan paspor harus test wawancara dulu, dan lolos, padahal terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Bukankah setiap pengurusan paspor harus dites wawancara dulu, baru paspor bisa keluar."tanya hakim
"Lanjutnya Hakim bertanya, kenapa sekarang ada pencegahan ketika identitas ganda terdakwa ditemukan, dan kenapa tidak langsung dideportasi dan kenapa kebijakan itu diterapkan pada hari ini"
Terhadap pertanyaan Hakim majelis, kelima saksi pegawai imigrasi yang dihadirkan JPU Arie Prasetyo tidak dapat menjawab.
Dalam keterangan kelima saksi, terdakwa mebenarkannya dan mengaku sudah tinggal di Negara Indonesia selama 11 tahun. Dan terdakwa juga mengakui mempunyai KTP, KK dan paspor pada tahun 2012, dimana yang mengurus dokumen identitas adalah istrinya.
" Sekarang sudah meninggal."kata terdakwa melalui penerjemah.
Usai pemeriksaan saksi Hakim majelis Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Candra, menunda sidang, dengan agenda dengarkan tuntutan dari JPU. Sebelumnya terdakwa Teo Boon didakwa JPU Arie Prasetyo dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Alfred
Posting Komentar