BATAM I KEJORANEWS.COM : Karena tidak memiliki Izin menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) ke luar Negeri sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), terdakwa Betti Junita diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam. Senin (6/6/16).
Ketua Hakim Majelis, Wahyu Prasetyo yang didampingi Hakim anggota Egi Novita dan Jasael dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Betti terbukti secara sah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa memiliki izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu Orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri"baca Wahyu.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena merugikan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesal, serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut, terdakwa Betti Junita menyatakan pikir-pikir, sedangkanJPU Bani Ginting SH., yang menggantikan JPU Kadek Agus SH., juga menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Betti Junita mengakui perbuatanya yaitu mengirimkan Tenaga Kerja Wanita (TKW ) keluar Negeri (Malaysia) sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT ) dengan mendapatkan upah sebesar RM 900.
Sehingga perbuatan terdakwa didakwa JPU Kadek Agus dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Betti Junita dituntut JPU Kadek Agus selama 3 tahun penjara.
Dalam sidang ini, terdakwa tidak ditemani oleh Penasehat Hukumnya.
Alfred/ Rdk
Posting Komentar