Syahrial Harahap S.H : Masih Untung Dituntut Seumur Hidup, Ini Ancamannya bahkan Bisa Hukuman Mati


Syahrial Harahap S.H : Masih Untung Dituntut Seumur Hidup, Ini Ancamannya bahkan Bisa Hukuman Mati

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Pemilik Narkotika jenis sabu berat 2.067 gram terdakwa Muhamad Zulkarnain bin Ibrahim warga Negara Malaysia dan Ahmad alias Udin Nahkoda kapal pembawa TKI, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Susanto Martua Seumur Hidup. Kamis(16/6/16).

" Menuntut kedua terdakwa dihukuman penjara Seumur Hidup, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,serta membayar denda Rp 1 Milyar, dan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman selama 6 bulan penjara " baca Martua dalam tuntutannya

Menurut JPU Susanto Martua, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli,menukarkan,menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Usai tuntutan dibacakan JPU Susanto Martua, terdakwa Ahmad alias Udin nahkoda kapal pembawa TKI, tidak terima dan tiba-tiba histeris didepan persidangan, menyatakan saya tidak bersalah.

"Kenapa saya dituntut Seumur Hidup, apa salah saya, dan mana buktinya. Saya hanya nahkoda kapal  membawa TKI, narkotika sabu yang dibawa saya tidak tahu."katanya sambil meneteskan air mata

Hakim majelis yang dipimpin Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota  Taufik Abdul Halim Nenggolan dan Muhammad Chandra, memberi kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi ). Dimana kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Eliswita S.H.

"Silahkan koordinasi dengan PHnya, untuk ajukan pembelaan (Pledoi), jangan marah-marah, karena ini masih tuntutan. Masih untung dituntut seumur hidup, ini ancamannya bisa sampai hukuman mati," ujar Syahrial Harahap kepada Udin.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada hari jumat tanggal 17 juni 2016,dengan agenda dengarkan pembelaan (pledoi ) terdakwa.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama