BATAM I KEJORANEWS.COM : Sepasang suami istri asal Medan menjadi Terdakwa dalam kasus membawa Narkotika jenis pil ekstasi dari Malaysia sebanyak 2684 butir. Kedua terdakwa, yakni Anwar Thamin alias Asun dan Yulia alias Ayun disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda dengarkan dakwaan dan keterangan saksi dari Bea dan Cukai serta dari BNNP Kepri. Senin (13/6/16).
Salah seorang saksi dai Bea dan Cukai mengatakan, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Maret 2016 oleh Bea dan Cukai Batam, yang bertugas di pelabuhan feri Internasional Batam Center, ketika hendak keluar dari pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
"Kedua terdakwa ditangkap ketika sandal yang dimasukkan dalam mesin Xray didapat berbentuk butiran yang diduga Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam sandal kedua terdakwa, ternyata yang didalam sandal tersebut adalah Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2684 buti,"terang saksi dari Bea dan Cukai
Kami melakaukan pemeriksaan sepatu maupun sandal bagi penumpang yang datang dari Malaysia, itu karena perintah dari pimpinan,"tambah saksi.
Sementara dari keterangan saksi dari BNN Kepri, terdakwa Anwar dan Yulia ketika dilakukan pemeriksaan, mengaku bahwa barang yang dibawanya mau dibawa ke Medan dan mereka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.
" Dari keterangan kedua terdakwa mereka mendapat barang dari orang yang bernama Ahua. Barang itu jika sampai di Medan akan ada yang menjemputnya,"terang saksi BNN Kepri
Akibat perbuatan kedua terdakwa Egi Frihesti SH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan Subsudair Pasal 112 Ayat (2Â) jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang pasangan suami istri kasus Narkotika jenis pil ekstasi sebesar 2684 butir dipimpin Hakim Majelis Tiwik SH., MHum., yang didampingi Hakim anggota Vera Yetti SH., MH., dan Egi Novoita SH.
Alfred.
Posting Komentar