BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengajuan Hak Angket tentang Reklamasi Pantai yang akan digulirkan DPRD Batam, tampaknya akan segera terwujud. Hingga Kamis (23/6/16) ini, tercatat 21 Anggota DPRD Batam dari seluruh Fraksi DPRD Batam, minus Fraksi Demokrat telah membubuhkan tanda tangan mereka dalam mewujudkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Reklamasi Pantai itu.
Dari selebaran makalah yang disebar untuk anggota dewan agar ikut dalam menandatangani usulan Hak Angket, dituangkan bahwa pengusaha reklamasi telah menyalahi aturan presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Didalamnya juga disebutkan, tujuan reklamasi yang menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. pekerjaan reklamasi juga betujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Selain itu reklamasi memiliki keuntungan yang dapat membantu suatu negara, kota maupun daerah-daerah untuk menyediakan lahan , untuk keperluan seperti, penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari dan lain sebagainya.
Namun disamping itu, reklamasi juga menyebabkan kerugian yakni;
1. akan terjadinya perubahan ekosistem pada lingkungan seperti perubahan pola arus erosi pada pantai, maka perubahan itu demikian dapat membahayakan suatu daerah atau lingkungan karena dapat meneyebabkan banjir.
2. Akan berdampak buruk pada sistem drainase dan perubahan hidrodinamika yang mempunyai dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
3. Akan mengganggu lingkungan sekitar quarry karena adanya galian yang dilakukan dengan cara pengeprasan bukit maupun pulau-pulau yang tidak punya penghuni.
4. Beberapa keanekaragaman hayati akan punah seperti hilangnya spesies mangrove, punahnya spesies ikan, karang laut dan lain sebagainya.
Rdk
Posting Komentar