BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terhadap terdakwa Anggi, Hendra dan Khaw Hann Leong atas kasus 1300 butir pil ekstasi dan 35 gram sabu kembali digelar di pengadilan Negeri Klas 1 Batam, Selasa (7/6/16).
Pada sidang ini, Tantimin SH., Penasehat Hukum (PH) Khaw Hann Leong menghadirkan Juliu pekerja di PT. Asiatek yang merupakan teman kerja adik terdakwa Khaw Hann Leong. Sedangkan Rudi Sirait SH., PH Hendra Rusli menghadirkan Risna, pacar dari terdakwa Hendra Rusli.
Dalam sidang yang dipimpin Endi Nurindra Putra didampingi Jasael dan Tiwik ini, kedua saksi tersebut mengatakan bahwa kedua terdakwa Khaw Hann Leong dan Hendra Rusli tidak pernah terlibat atau pengedaran atau jual beli dan atau menggunakan narkotika. Kedua terdakwa tersebut sepengetahuan mereka adalah orang baik-baik.
" Selama kenal dengan Khaw Han Leong, saya tidak pernah melihatnya memakai narkoba. Dan setahu saya dia (Khaw Han Leong,red) tinggal di S hotel, serta tidak pernah melihat ketiga terdakwa bersama" terang juliu dipersidangan.
" Saya mengetahui pekerjaan Hendra adalah sebagai buruh bongkar muat barang dari kapal dari Malaysia ke Batam yang sandar di Sengkuang. Dan Risna bersama Hendra berjumpa terakhir di Hotel pasifik mengawani minum. Saya juga tidak pernah melihat Hendra memakai atau menjual narkoba" kata Risna.
Hal senada diutarakan, Tantimin SH., dan Rudi Sirait SH. Usai persidangan, kedua advokat ini mengatakan, klien mereka Khaw Hann Leong dan Hendra Rusli bukanlah pengedar atau pengguna narkotika, dan saat penangkapan Anggi terdakwa utama, barang bukti tidak ada ditemukan pada diri Khaw Hann Leong dan Hendra Rusli.
" Saat penggeledahan di rumah Anggi, hanya kebetulan Hendra Rusli saat itu tidur dirumah royal Grande Block D. No. 25 , sedangkan Khaw Hann Leong tidur di S Hotel. " ujar Tantimin SH., dan Rudi Sirait SH.
Rudi Sirait menambahkan, jika dilihat dari kacamata hukum seharusnya Khaw Hann Leong dan Hendra Rusli harus dibebaskan, karena pihak penyidik menangkap Khaw Hann Leong dan Hendra Rusli hanya dari keterangan Anggi.
" Keterangan Anggi di polisi itu belum dapat dikatakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi, karena satu orang saksi bukanlah saksi. keterangan saksi dapat dianggap alat bukti minimal 2 orang saksi yang keterangannya berkesesuaian satu sama lain. Sehingga dengan demikan penetapan mereka sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum sesuai UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP." Tambah Rudi.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan, Selasa depan.
Rdk
Posting Komentar