Saksi Ahli : Memberangkatkan TKI Keluar Negeri Harus Memiliki Izin Dari Dinas Tenaga Kerja


Saksi Ahli : Memberangkatkan TKI Keluar Negeri Harus Memiliki Izin Dari Dinas Tenaga Kerja

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Jaksa Penuntut Umum Rumondang hadirkan saksi ahli dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Riris  dalam perkara kasus Penempatan Tenaga Kerja Wanita ke Negara Malaysia yang mengakibatkan TKW Tumiati meninggal, dunia akibat terbaliknya kapal pengangkut TKI di perairan Johor Malaysia. Senin (20/6/16). 


Dalam persidangan tersebut,ketiga terdakwa Samsuardi alias Acok,Hendra Swandi alias Udin dan Heru dengarkan keterangan saksi ahli.

"Pemberangkatan TKI keluar negeri harus dilengkapi dengan dokumen izin lengkap yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja baik Provinsi maupun Kota, dan itu syarat mutlak."tuturnya Riris di persidangan

Dilanjutkannya, perusahaan peraseorangan yang tidak memiliki izin, tidak boleh memberangkatkan TKI keluar Negeri, dan ketiga terdakwa tersebut dikatakannya memberangkatkan TKI tidak memiliki izin, serta tempat penampunganya tidak ada. "kata Riris PNS dari PPTKIS.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali  pada tanggal 27 juni 2016.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama